eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Saat ini pemerintah pusat menggelontorkan Rp1 miliar lebih dana desa per desa setiap tahunnya. Meningkatnya dana tersebut menjadikan jabatan Kepala Desa (Kades) primadona.
Pemilihan Kades (Pilkades) tak ubahnya pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penuh intrik dan berbagai dugaan kecurangan. Sehingga Pilkades di beberapa desa di Kabupaten Melawi diselimuti dengan gugatan.
Karena banyaknya gugatan dalam gelaran Pilkades, pelantikan Kades terpilih terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sesuai jadwal, seharusnya pelantikan Kades terpilih hasil Pilkades serentak dilaksanakan, Kamis (15/12).
Bupati Melawi, Panji, S.Sos mengungkapkan, pembahasan soal waktu pelantikan Kades secara serentak masih dirapatkan bersama pihak terkait. Meskipun diundur, namun Panji memastikan pelantikan Kades masih di bulan Desember 2016.
“Prinsipnya tidak ada persoalan, hanya ada yang harus dipastikan. Namun semuanya masih dalam batas-batas yang masih bisa diambil keputusan,” kata Bupati Panji, belum lama ini.
Berbagai masalah pascapilkades di berbagai desa tidak semuanya sama. Ada yang mulus, namun ada pula yang terkendala berbagai persoalan, sehingga harus diselesaikan segera.
“Kita berusaha menyelesaikan tepat waktu. Walau memang permasalahan yang berlebihan tidak ada. Hanya perlu diluruskan dan disesuaikan dengan aturan. Jadi akan ada satu kali lagi pertemuan, khususnya pada kecamatan yang ada persoalan Pilkades,” paparnya.
Diungkapkan Panji, dari beberapa desa yang terjadi gugatan Pilkades, beberapa diantaranya sudah terselesaikan. Kini tinggal kurang lebih satu atau dua desa yang masih perlu ditindaklanjuti lebih jauh.
“Kalau pun nanti tidak bisa terselesaikan, tetap saja kita mengacu pada ketentuan yang berlaku. Mungkin dijabat Pj Kades sementara, jadi pemilihan itu batal dan ikut pada pemilihan berikutnya atau tetap kita lantik. Bila ada persoalan, nanti dilanjutkan persoalannya. Namun saya berharap semua bisa terselesaikan,” harap Bupati Panji.
Ditegaskan Panji, proses Pilkades tidak boleh terhenti di tengah jalan. Semua harus diselesaikan hingga tuntas. Apabila ada persoalan hukum, proses tetap dijalankan. Pelantikan akan terus dilakukan selama tidak ada hal yang bisa membatalkan hasil pemilihan. “Pembatalan bisa dilakukan, mesti berdasarkan aturan yang sah dan baku,” ungkapnya.
Namun, kata Panji, sejauh ini belum terlihat adanya desa yang mesti dilakukan Pilkades ulang. Pemkab Melawi tetap mengacu pada hasil Pilkades serentak. Salah satu referensi dalam aturan pelaksanaan Pilkades, bila nantinya ada yang bermasalah atau tersangkut hukum, yang bersangkutan tetap bisa dilantik.
“Manakala sudah dilantik, ternyata keluar putusan inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka saat itulah kita turunkan dan berhentikan atau kita cabut jabatannya. Berikutnya ya dikembalikan dengan mekanisme yang ada,” jelasnya.
Sementara gugatan dari calon Kades yang kalah dan masuk ke BPMPD, terdiri dari berbagai laporan. Mulai dari dugaan ijazah palsu, politik uang hingga daftar pemilih.
Kepala BPMPD-Kesbangpol Melawi, Junaidi mengungkapkan, gugatan seperti ijazah palsu ditujukan kepada Kades pemenang di Desa Tembawang Panjang, Kecamatan Nanga Pinoh. Dugaan politik uang di Desa Nanga Tikan, Kecamatan Belimbing Hulu. “Ada juga soal laporan pemilih yang eksodus dari desa lain ke TPS di Desa Penyengkuang,” katanya.
Namun, lanjut Junaidi, BPMPD sudah menegaskan, persoalan gugatan Pilkades semestinya diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa bersama panitia pilkades, panwas dan dibantu oleh unsur pimpinan kecamatan, seperti Camat dan Kapolsek. Diselesaikan dalam waktu 20 hari di desa. Bila tak mampu baru diselesaikan di tingkat kabupaten. “Itu juga harus dengan surat tertulis dari panitia, terkait penyelesaian masalah gugatan Pilkades ini,” jelas Junaidi.
Berbagai gugatan ini, rata-rata baru disampaikan setelah pelaksanaan pungut hitung Pilkades serentak. Di mana Cakades yang kalah menjadi tak terima, kemudian menggugat hasil Pilkades yang dimenangkan calon lain. Namun BPMPD tidak bisa menahan tidak melantik Kades terpilih tanpa adanya laporan resmi dari panitia. “Yang bisa ditindaklanjuti hanya laporan Panwas dan panitia Pilkades,” ucapnya.
Camat Tanah Pinoh, Armansyah mengatakan, kasus gugatan Pilkades juga terjadi di Desa Pelita Kenaya di wilayahnya. Di kecamatan ini dari 10 desa yang menyelenggarakan Pilkades, ada tiga desa yang bermasalah dan menggugat Kades terpilih.
“Bahkan ada yang digugat hanya karena beda satu huruf di ijazah. Seperti di Pelita Kenaya, dimana Kades terpilih atas nama Suel digugat karena pada ijazah SD-nya tertulis Suil. Ini sempat dilaporkan dugaan ijazah palsu,” kata Armansyah.
Ia pun mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran oleh aparat terkait ke sekolah, ternyata kades terpilih tersebut memang benar pernah bersekolah hingga tamat. Soal nama, hal ini terjadi karena ia merubah sendiri namanya di ijazah. Sehingga pada ijazah paket B dan C tertulis Suel.
“Persoalan ini pun selesai dan tinggal meminta surat keterangan dari dinas saja, bahwa memang ia lulus dari sekolah tersebut,” papar Armansyah.
Sementara di dua desa lainnya, Sukamaju dan Bata Luar terdapat gugatan terkait banyaknya pemilih yang tak menerima surat undangan Pilkades. Namun menurut Armansyah, gugatan tersebut disampaikan terlambat, maka tidak bisa diproses.
“Sudah melewati 1×24 jam gugatannya, artinya sudah kedaluarsa. Dari hasil rapat kita, tiga desa ini sudah tak ada lagi masalah,” katanya.
Laporan: Dedi Irawan
Editor: Hamka Saptono