Percuma UMK Naik Kalau Sembako Mahal

Hubungan Pemodal-Karyawan Harus Saling Menguntungkan

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017 mengalami kenaikkan. Namun kenaikkan ini akan tidak akan dirasakan jika harga-harga kebutuhan pokok ikut melambung.

“Harapan kami dengan kenaikan upah pada 2017, pemerintah harus bisa menjaga tingkat inflasi dan harga sembako supaya kenaikan UMK tersebut bisa dirasakan oleh buruh dan pekerja,” kata Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar Suherman, Jumat (25/11).

“Jangan upah naiknya 8,25 persen, tapi harga-harga malah melambung sampai 10 persen. Sehingga kenaikan tersebut tidak ada artinya,” timpalnya.

Tidak hanya itu, Suherman berharap adanya pembinaan dan penerapan aturan yang jelas dari pemerintah kepada perusahaan. Dalam hal jenjang karir misalnya, perusahaan wajib memberikan skala upah sesuai masa kerja. Tak kalah penting, perusahaan harus memberikan kepastian status pekerja kontrak yang sesuai undang-undang.

“Seharusnya buruh yang bekerja sejak 0-1 tahun harus digaji sesuai UMK di daerah di mana dia bekerja. Jika di atas 1 tahun harus menggunakan struktur pengupahan yang ada,” imbuhnya.

Dipaparkannya, sejauh ini di lapangan masih banyak ditemukan pengusaha yang tidak komitmen dalam penerapan aturan pengupahan. Pihaknya juga meminta, semua perusahaan mengikutkan karyawannya ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, masih banyak buruh yang belum mendapatkan perlindungan sosial.
“Kita mendesak agar perusahaan yang belum harus melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Suherman.

Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak Andreas Acui Simanjaya berharap, perusahaan mematuhi UMK dan mentaati ketentuan yang berlaku. Namun dia juga meminta para buruh harus mengerti situasi yang tengah dialami para pemilik modal.

“Jika ada aspirasi akan disampaikan agar dilakukan dengan baik dan beretika,” imbaunya.

Menurutnya, dengan UMK saat ini memang hidup buruh pas-pasan. Sebaiknya ada komitmen dari perusahaan untuk memberikan gaji tambahan buat karyawan yang punya masa kerja lumayan panjang.

“Sebenarnya pemerintah hanya mengatur UMK untuk buruh tahun pertama kerja saja. Kesejahteraaan buruh yang sudah bekerja lama diatur antara kesepakatan buruh dengan perusahaan,” jelas Acui.

Hubungan antara pemodal dengan karyawan, katanya, harus menguntungkan kedua belah pihak. Jika gaji terlalu tinggi, pengusaha pun sulit memenuhinya. Sebaliknya, bila terlampau rendah, pekerja menjerit.

“Kalau tinggi kita (pengusaha) sulit untuk membayar sesuai besaran UMK yang ditetapkan. Sebaliknya jika terlalu kecil maka tentu pekerja akan keberatan dan sulit untuk bertahan pada pekerjaannya jika gaji tidak sesuai,” tutup Acui.

 

Reporter: Gusnadi

Redaktur: Arman Hairiadi