eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Mungkin ini efek dana desa yang dikucurkan pemerintah. Selain untuk pembangunan, juga membuat perpolitikan di desa menghangat.
Kalah dalam pertarungan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tembawang Panjang, Kecamatan Nanga Pinoh, Ucang dan Kasim mengadukan Suparjan, Kades terpilih, atas dugaan penggunaan ijazah paket B palsu ke BPMPD Melawi.
Ditemui di Nanga Pinoh, Kamis (17/11) lalu, keduanya menyampaikan soal dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Suparjan, Cakades nomor urut dua dalam Pilkades Tembawang Panjang. Ijazah palsu tersebut adalah ijazah paket B yang dikeluarkan Disdik pada 2010 lalu.
“Kami sudah laporkan ke Camat, BPMPD hingga DPRD. Inti laporannya, dugaan soal indikasi ijazah palsu. Jadi kami memang curiga kalau ijazah yang digunakan bersangkutan ini bermasalah,” kata Ucang didampingi Karim.
Ucang memaparkan, dirinya baru melakukan pengecekan terhadap ijazah paket B milik Suparjan, tak lama usai selesai perhitungan suara di Desa Tembawang Panjang. Dari penelusuran mereka berdua di Dinas Pendidikan, ternyata tak ada nama Suparjan pada tahun pelaksanaan ujian paket B tahun itu. Justru dari dua PKBM yang menjadi penyelenggara paket B, yang muncul malah nama orang lain.
“Maka tak tahu juga, apakah ada keteledoran panitia saat mengecek berkas calon. Maka kami minta agar panitia Pilkades meminta Suparjan menyerahkan ijazah paket B asli untuk dicek di Disdik. Karena saat mendaftar yang diminta adalah fotocopy ijazahnya saja. Panitia juga kami minta mengecek ijazah kami, siapa tahu punya kami juga palsu,” sindir Ucang.
Ucang serta Kasim kompak menyatakan tidak mempermasalahkan hasil Pilkades di Desa Tembawang Panjang yang dimenangkan Suparjan. Namun, ia tak bisa membiarkan soal penggunaan ijazah palsu ini, karena menurutnya pemimpin jangan melanggar hukum.
“Maka kami dalam surat pengaduan ini, meminta agar dilakukan penundaan pelantikan dan pembatalan hasil Pilkades. Kami meminta agar Cakades yang bermasalah ini digugurkan dan diganti dengan Cakades yang meraih suara terbanyak berikutnya, yakni Ucang,” kata Kasim.
Dihubungi terpisah, Ketua Panitia Pilkades Tembawang Panjang, Basri mengaku sudah mengetahui soal aduan dua Cakades, Ucang dan Kasim.
“Masalah dugaan ijazah palsu atau bukan, berdasarkan Perbup, yang diminta dalam persyaratan calon kades adalah fotocopy ijazah yang dilegalisir. Menurut pendapat kami, kalau ijazah sudah dilegalisir, berarti tidak diragukan keabsahannya,” kata Basri saat dihubungi melalui seluler, Jumat (18/11) siang.
Panitia, lanjut Basri, juga sudah meminta surat pernyataan dari masing-masing calon. Keabsahan berkas pencalonan kepala desa, sepenuhnya menjadi tanggungjawab calon Kades.
“Masalah palsu atau tidak, kita tidak mengetahui. Soal bertanding itu, biasalah ada menang ada kalah. Untuk sementara panitia siap menerima keluhan atau komplain dari siapa saja. Hanya untuk penyelesaian permasalahan, kita kembalikan ke BPMPD,” katanya.
Menurut Basri, panitia tak memiliki kemampuan untuk meneliti keabsahan berkas, termasuk ijazah. Kapasitas panitia jauh untuk melakukan hal tersebut. Soal aduan dua Cakades ini sebenarnya sudah ada, tapi dikembalikan panitia.
“Karena sesuai dengan Perbup, tanggungjawab berkas di tanggung calon. Sehingga kalau mau proses lewat jalur hukum dipersilakan,” katanya.
Tiga Cakades yang bertarung dalam Pilkades Tembawang Panjang sendiri diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Dalam Pilkades ini, Suparjan meraih suara tertinggi dengan 409 suara, disusul Ucang dengan 384 suara dan Kasim 332 suara.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Melawi, H Junaidi membenarkan telah mendapatkan aduan soal dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan itu disampaikan dua Cakades Deaa Tembawang Panjang.
Ia menjelaskan sesuai aturan, penyelesaian sengketa Pilkades 20 hari terhitung sejak pemilihan ada dtingkat Desa. Meliputi panitia, Panwas dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dibantu mediasi Kecamatan. Bilamana tidak terselesaikan, barulah dibawa ke tingkat kabupaten dengan membuat Berita Acara (BA).
“Jadi kalau tidak mampu diselesaikan ditingkat desa, baru ke kabupaten. Buatkan berita acaranya. Di kabupaten tenggat waktunya sepuluh hari,” jelasnya.
BPMPD tidak serta merta menerima langsung laporan pelanggaran dari Cakades, peserta Pilakdes. Karena sesuai tahapan masih ditingkat desa. “Jadi tidak bisa melarang dilakukan pelantikan,” ungkapnya.
Menurut Junaidi, proses Pilkades berjalan sesuai mekanisme. Apalagi sebelum adanya hasil Pilkades, semua peserta sudah berkomitmen tidak melakukan gugatan satu sama laian. “Yang kita sayangkan, ketika hasil Pilkades sudah selesai baru ada aduan,” ujarnya.
Junaidi mengatakan, kasus ijzah palsu ini ranahnya berbeda, manakala jika memang masuk dalam kasus kriminal. “Untuk sengketa Pilkades sesuai Perbup-nya, penyelesaiannya hanya sampai di tingkat kabupaten,” ujarnya.
Laporan: Dedi Irawan
Editor: Hamka Saptono