eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sekitar sepekan Pemerintah Kota Pontianak bersama Satlantas Polresta Pontianak mensosialisasikan perubahan rambu U-Turn di dua titik di Jalan Ahmad Yani. Mulai hari ini, pada Operasi Zebra, para pengendara yang masih membandel belok ditanda yang dilarang akan ditindak.
“Proses sosilasiasi sampai tanggal 16 Noveber besok (hari ini). Lanjut (operasi) Zebra, kemungkinan akan dilakukan penindakan karena kan kita sosialisasi sudah seminggu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi, Selasa (15/11) ketika ditemui di Gedung DPRD Kota Pontianak.
Utin megakui, memang selama diberlakukannya perubahan U-Turn di depan eks SPBU OSO dan depan Masjid Raya Mujahidin terlihat belum maksimal. Akibat belum mengetahui, masih banyak pengendara yang melanggar.
“Kita lihat masyarakat masih belum tahu. Memang terjadi antrian panjang, dari traffic light sampai ke Palapa. Karena untuk belok ke eks SPBU OSO tidak boleh lagi, dan menuju ke MT Haryono,” katanya.
Utin mengatakan, proses pemberlakuan U-Turn tetap akan terus dikaji. Bahkan kalau kondisinya semakin tidak memungkinkan, maka pihaknya melalui rapat Forum Lalu Lintas akan mengubah lagi titik U-Turn baru.
“Bisa diubah, kalau tidak maksimal, atau justru tambah antrian panjang, tidak boleh dilakukan,” pungkasnya.
Menurut Utin, adanya antrian panjang, sudah dikoordinasikan dengan Dirlantas dan Satlantas. Apakah U-Turn akan berubah akan dilihat lagi di lapangan. Pasalnya, tujuan utamanya adalah mencari solusi agar tidak macet.
“Ini kita coba dulu, kalau tidak berani kita coba sulit kita melihat kondisi di lapangan. Karena kan kendaraan itu bertambah,” tukasnya.
Kajian-kajiannya bisa saja selain yang telah ada, pihaknya menambah U-Turn baru.
“Nanti kita lihat prosesnya. Yang jelas ini merupakan hasil rapat forum lalau lintas,” cetusnya.
Saat disinggung berapa persen kemacetan yang bisa ditanggulangi setelah U-Turn diberlakukan, ia mengaku belum dapat menghitungnya. Sebab menurutnya, karakteristik Jalan Ahmad Yani sangat unik karena banyak jalan dan gang.
“Kita uji coba dulu. Saya belum berani persentasi, yang jelas untuk keselamatan sudah mengurangi. Akan kita kaji, tapi tidak dalam waktu dekat ini, karena ini untuk keselamatan orang banyak, karena kita prioritaskan keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” tutup Utin.
Terpisah, Anggota Komisi B DPRD Kota Pontianak, Mansur AR mengatakan, pentingnya instansi terkait melakukan kajian terlebih dahulu sebelum suatu aturan diterapkan. Jika aturan diterapkan, maka harus konsisten dijalankan. Karena menurutnya, masyarakat tak hanya perlu tahu terhadap aturan, namun juga pembiasaan.
“Jalankan aturan secara istiqomah, sehingga masyarakat tahu, karena saya melihat belum maksimal dilaksanakan, kadang dibuka kadang ditutup. Kalau mau ditutup, ditutup permanen biar masyarakat tahu kalau di situ tidak boleh lewat. Ini juga bagian dari sosialisasi,” tuturnya.
Mansur mendukung niat Forum Lalu Lintas dengan diberlakukan aturan ini. Di mana diharapkan kemacetan dapat dikurangi dan membawa manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
“Saya pikir mereka sudah melakukan kajian dalam rangka memberikan pelayanan prima demi kepentingan masyarakat umum,” katanya.
Selain dua titik U-Turn, Mansur juga berharap kepada Forum Lalu Lintas mengkaji tentang “pemberhentian sementara” di bundaran Digulis Untan, yang diduga akibat dari tidak singkronnya traffic light.
“Supaya jangan ada pemberhentian di tengah bundaran, jadi ketika orang dari Ahmad Yani menuju Supadio, belok ke Mega Mall itu ada pemberhentian sejenak. Kadang ada kemacetan, jadi traaffic-nya harus dibetulkan, (harusnya) mutar saja langsung, waktu traffic-nya supaya dikaji,” demikian Mansur.
Laporan: Fikri Akbar
Editor: Arman Hairiadi