eQuator.co.id – Putussibau-RK. Pemkab Kapuas Hulu mulai konsen memberantas penyalahgunaan Narkoba di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar melakukan tes urine di beberapa SKPD, Senin (14/11).
Sekda Kapuas Hulu, Ir. H. Muhammad Sukri menegaskan, tes urin dilakukan atas permintaan Pemkab. Tujuannya, memastikan para ASN bebas dari penyalahgunaan Narkoba. “Kita minta ASN sebagai pegawai, pelayan masyarakat harus bebas dari pengaruh Narkoba,” tegas Sukri ketika memantau langsung pelaksanaan tes urin di SKPD.
Upaya tersebut juga sebagai bentuk pembinaan kepada para ASN. Jika ada yang terbukti positif mengkonsumsi Narkoba, Sekda memastikan ditindak tegas. “Prosesnya tergantung hasil rapat. Keucali yang sudah masuk ranah hukum, itu tidak ada ampun,” tegas Sukri.
Sekda memastikan, jika ada oknum ASN yang mencoba menghindar dari tes urin, maka pimpinan SKPD harus menyusul ke rumahnya dan memanggil yang bersangkutan agar bisa dites urin. “Kita minta digiring dan dites,” katanya.
Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kalbar, Isnawati, S.Sos, M.Si mengatakan, pelaksanaan tes urin tersebut menindaklanjuti surat edaran Kemendagri. Seluruh instansi pemerintah dari provinsi hingga kabupaten/kota harus melakukan tes urin terhadap ASN secara berkala. Mengingat saat ini Indonesia darurat Narkoba. “Maka turun surat dari Gubernur Kalbar, menindaklanjuti ke kabupaten/kota untuk melaksanakan tes urin terhadap ASN di lingkungannya masing-masing,” tutur Isnawati.
Hasil tes urin diserahkan ke Pemkab Kapuas Hulu. BNNP hanya sebatas melaksanakan pemeriksaan. Apabila ada ASN yang positif, pembinaan diserahkan ke Pemkab. “Dari provinsi kita ada lima anggota. Kita bawa analis-analis yang sudah dibagi tim pemeriksaan, kesehatan dan dari Pemkab. Kita dari BNNP sebagai supervisinya,” jelas Isnawati.
Sekretaris BKD Kapuas Hulu, Drs. Abdul Karim, M.Si menyebutkan, pelaksanaan tes urin tersebut berlaku untuk semua ASN yang jumlahnya 1.634 pegawai. Semua pimpinan SKPD diwajibkan hadir, kecuali yang sedang melaksanakan tugas luar kota.
“Jika yang berhalangan, maka akan dites urin selambat-lambatnya 25 November. Bagi pegawai yang menghindarkan, akan kami panggil dan diberi sanksi, jika masih menolak. Kalausampai tanggal terakhir tidak mau, maka dilakukan pemanggilan paksa,” tegas Karim.
Hasil tes urin belum diketahui. Karim memastikan, jika ada yang terindikasi menggunakan Narkoba, maka beresiko pada jabatan yang diembannya.
“Tes urin ini juga akan menyasar hingga pegawai di kecamatan. Saat ini tes urin sudah dilakukan di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan,” ujar Karim. (dre)