TKI Taiwan Tak Perlu Pulang Kampung

Saat Memperpanjang Kontrak

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Pemerintah Taiwan akhirnya mengubah kebijakan terkait perpanjangan tenaga kerja asing di sana. Dengan kebijakan tersebut, TKI disana bisa memperpanjang masa kerja tanpa harus kembali ke negaranya. Kebijakan tersebut dinilai bisa mempermudah dan meringankan beban baik sang buruh migran maupun majikan.

Perwakilan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Taiwan Kadir mengatakan, hal tersebut merupakan implementasi dari perubahan pasal Pasal 52 undang-undang Ketenagakerjaan. Hal tersebut menghapuskan kewajiban tenaga kerja asing untuk kembali ke tanah air untuk mengurus kontrak baru.

’’Kebijaksanaan ini bertujuan supaya majikan tidak lagi menunggu lama untuk mempekerjakan pekerjanya. Serta buat mengurangi biaya tinggi yang harus dikeluarkan tenaga tenaga kerja asing ketika memproses penempatan kembali di Taiwan,’’ ujarnya dalam rilis resmi kemarin (13/11).

Sesuai regulasi, kontrak kerja bagi pekerja asing hanya boleh maksimal tiga tahun. Setelah, itu bisa diperpanjang beberapa kali sampai maksimal 14 tahun. Ketentuan tersebut berlaku untuk perjanjian yang berakhir pada 5 November dan seterusnya. Pihak majikan atau perusahaan tinggal mengajukan pembaharuan kontrak kerja dan ijin kerja ke Kementerian Tenaga Kerja Taiwan.

’’Tapi, pekerja asing dengan kontrak kerjanya habis sebelum tanggal 4 November 2016 atau tidak diperpanjang, maka mereka tetap harus ke luar Taiwan sebelum ijin tinggalnya berakhir,’’ terangnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa regulasi baru tersebut juga memberikan manfaat lain. Salah satunya, ketentuan mengenai hak cuti secara khusus bagi TKI yang ingin kembali ke Indonesia. Atasan pun dilarang untuk menolak permintaan jika sesuai dengan ketentuan. Jika mereka menolak menandatangani surat keterangan cuti, maka bisa diproses hukum.

Kadir menambahkan, saat ini dia yang bekerja dalam organisasi Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) akan mengeksaminasi regulasi tersebut lebih lanjut. Pasalnya, hal tersebut juga bisa berarti mereka rentan terhadap intimidasi majikan karena memperpanjang kontrak tanpa ada pihak pemerintah Indonesia yang mengawasi.

’’Kami merasa perlu diadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan  di Taiwan maupun di Indonesia,’’ ungkapnya.

Sebagai informasi, jumlah TKI Indonesia hingga akhir September 2016 berjumlah 239.257. Sebanyak 180.377 orang atau 75 persen merupakan buruh migran yang bekerja pada sektor domestic. Sedangkan, 58.880 orang atau 24,61 persen merupakan TKI formal di perusahaan. (bil)