eQuator.co.id – Putussibau-RK. Mengaku sebagai orang pandai (paranormal), bisa menyembuhkan berbagai penyakit secara tradisional, Sa, 52, harus berurusan dengan hukum.
Dengan modus bisa mengobati bau badan, warga Desa Tanjung Harapan, Boyan Tanjung, Kapuas Hulu itu malah berbuat tak senonoh terhadap pasiennya, gadis berinisial Ve, 15, warga Seberuang. Sa tak kuasa menahan syahwatnya, hingga menyetubuhi anak bawah umur itu pada 25 Oktober lalu di Seberuang.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Muhammad Aminuddin, SIK melalui KBO Reskrim Iptu Rizal menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan Sa, ketika korban yang masih duduk di bangku SMP itu memiliki sifat berbeda dari biasanya.
“Sa ini boleh dikatakan jadi dukun lah. Alasannya si korban mempunyai penyakit bau badan, Sa mengaku bisa menghilangkan bau badan itu. Dengan iming-iming tersebut korban disetubuhi,” kata Rizal di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu (9/11).
Keesokan harinya, sambung Rizal, orangtua Ve dipanggil pihak sekolah. Ve mengalami kelakuan yang tidak seperti biasanya di sekolah. “Mungkin dia sudah mengadu ke guru di sekolah atau ditanya gurunya, itu belum kita periksa. Kemudian baru tanggal 4 November lalu, orangtua kobran melapor ke Mapolsek Seberuang hingga anggota kita di sana menindaklanjuti dengan mengamankan tersangka,” katanya.
Namun saat hendak dilakukan penangkapan, Sa yang juga pernah bermukim Selain diketahui sebagai warga Tanjung Harapan, Sa juga pernah bermukim di salah satu dusun Kecamatan Kalis sudah kembali ke Kecamatan Boyan. Ketika diciduk polisi, Sa mengakui perbuatannya menyetubuhi Ve.
Pelaku Sa dijerat pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014. Dalam proses kasus ini, polisi juga akan memanggil saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Saat ini Sa mendekam di tahanan Mapolres Kapuas Hulu. (dre)