eQuator.co.id – Putussibau-RK. Setelah menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Putussibau pada 24 Oktober 2016, Brigadir Supoyo Trubus akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Putussibau, Senin (7/11).
Anggota Polsek Bunut Hilir, Polres Kapuas Hulu itu tersandung kasus dugaan penganiayan terhadap Verawati, istrinya, warga Desa Seluan, Putussibau Utara beberapa bulan lalu.
Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Mulyoko membenarkan telah menerima satu tahanan oknum polisi. “Ia diantar kemarin (Senin) sore sekitar jam 02.00, diantar oleh Kasi Pidum Kejaksaan Kapuas Hulu dan dari pihak kepolisian,” ujar Mulyoko.
Mulyoko menegaskan, kendati warga binaan yang baru masuk ini oknum polisi, dia tidak memberikan perlakuan khusus. “Kamar saja kami terbatas, semua tahanan diperlakukan sama,” tegas Mulyoko.
Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, Brigadir Trubus tidak dijerat pasal kekerasan atau penganiayaan. Namun dijerat pasal 335 tentang tidak pidana perbuatan tidak menyenangkan. Makanya divonis majelis hakim hanya empat bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hakim PN Putussibau, Saputro Wibowo yang memutuskan perkara tersebut mengaku, hukuman terhadap Supoyo Trubus tersebut memang ringan. Hanya empat bulan penjara dipotong masa tahanan. “Karena kami melihat bukti yang ada, tersangka itu bukan kena pasal 351 tentang penganiayaan, melainkan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan,” kata Saputro.
Lanjutnya, pada 24 Oktober 2016 putusan hakim terhadap Brigadir Trubus inkrah. Dia dieksekusi oleh kejaksaan.
Sementara Verawati tidak puas atas putusan hakim. Menurutnya sangat ringan, tidak sesuai dengan apa yang dilakukan Trubus terhadap dirinya. “Kemarin itu dari jaksa hanya menuntut pelaku lima bulan dan dikabulkan hakim hanya empat bulan. Seharusnya jaksa bisa menuntut di atas dari lima bulan,” kesal Verawati.
Dikatakan Verawati, Trubus tidak hanya melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Tetapi juga menganiaya dirinya. Maka dari itu, dia melaporkan Supoyo Trubus ke Polda Kalbar atas kasus lainnya yang dianggap merugikan dirinya. “Saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Polda Kalbar,” kata Verawati.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Sudarmin, SIK belum bisa menyimpulkan tindakan disiplin terhadap anggotanya, apakah dipecat atau tidak. “Kami lihat nanti perilakunya di Rutan tersebut. Jika perilakunya bagus, pekerjaannya bagus, tentunya ada pertimbangan yang harus dipikirkan lagi,” kata Sudarmin.
Sudarmin pun belum mengetahui berapa lama yang bersangkutan menjalani hukuman. Sehingga bisa diusulkan untuk pemecatan. Lain halnya dengan kasus Narkoba, jika ada anggota terlibat, pasti berujung pemecatan.
“Kalau Supoyo Trubus inikan kemarin kami kenakan hanya Tipiring (tindak pidana ringan),” jelas AKBP Sudarmin. (dre)