eQuator.co.id – Sanggau-RK. Bea Cukai Entikong kembali memusnahkan ribuan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan kemasan. Masuknya barang tersebut berpotensi merugikan negara hampir Rp1 miliar.
Sebagai instansi yang mengemban misi Revenue Collector dan Border Protector, Bea Cukai Entikong di samping melakukan pengamanan atas kemungkinan kebocoran penerimaan negara berupa Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor (PDRI), juga melakukan upaya pencegahan masuknya barang-barang ilegal ke wilayah NKRI. Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbar, Syaifulloh Nasution dalam releasenya yang diterima wartawan, Jumat (28/10).
Syaifulloh menjelaskan, selama periode April hingga September 2016, Bea Cukai Entikong telah melakukan penindakan barang kena cukai berupa rokok dan MMEA berbagai merek dan kemasan. Penangkapan dilakukan di PLBN Entikong maupun di sepanjang perbatasan Kabupaten Sanggau. Selain itu, Bea Cukai juga telah menerima pelimpahan barang berupa MMEA hasil penindakan Pasukan Pengaman Perbatasan Batalyon Yonif 144/Jaya Yudha.
Total barang hasil penindakan dimaksud berupa rokok sebanyak lebih kurang 280.852 batang, 4.278 kaleng dan 3.198 botol. Dari penindakan tersebut, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp881.491.196, baik dari bea masuk, cukai dan PDRI. Semua rokok dan MMEA hasil penindakan, berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan, maka dapat dimusnahkan, setelah mendapat surat persetujuan dari Kepala KPKNL Pontianak.
“Ini merupakan pemusnahan kali kedua yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Entikong selama tahun 2016, dengan total potensi nilai kerugian negara yang diselamatkan lebih dari Rp1,2 miliar,” ungkap Syaifulloh.
Sebagaimana diketahui rokok dan MMEA adalah dua produk yang pemasukannya dibatasi, sebagaimana ketentuan Menteri Perdagangan. Pengendalian pemasukan ini semata-mata ditujukan untuk perlindungan masyarakat akan bahaya rokok dan MMEA. Selain juga untuk melindungi industri serupa di dalam negeri.
Keberhasilan penindakan yang dilakukan Bea Cukai, tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama instansi lain di perbatasan, terutama TNI, kepolisian dan peran serta masyarakat.
“Melalui press release ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan memahami, ketentuan pembatasan impor rokok dan MMEA. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Menteri Perdagangan. Untuk itu, mari bersama-sama kita berantas pemasukan dan peredaran barang ilegal,” ajaknya.
“Dengan tidak mengonsumsi BKC ilegal, adalah bukti nyata partisipasi kita mendukung pemerintah. Laporkan dan informasikan kepada Bea Cukai, apabila menemukan barang-barang ilegal tersebut,” pesan Syaifulloh. (kia)