Anak SMP Diembat, Ngakunya Pacaran

EMBAT ANAK BAWAH UMUR. Ini dia IMR, main setor duluan ke ‘pacar’. Dilaporkan bulan lalu, dicokok Polres Sintang (3/11). ACHMAD MUNANDAR

eQuator – Sintang-RK. Penyakit pencabulan anak bawah umur menjamur? Selasa (3/11), Polres Sintang akhirnya meringkus IMR, 22, setelah pemuda itu dilaporkan mencabuli anak bawah umur bulan lalu.

“Yang melaporkan kasus dugaan pencabulan ini adalah keluarga korban bernama Yohanes Gung, warga Sungai Jelawai, Kecamatan Kelam,” ujar Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Syamsul Bahri.

IMR yang warga Dusun Empaci, Kecamatan Dedai, begitu diciduk langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan tersangka atas IMR, merupakan hasil penyelidikan dari laporan yang kami terima 27 Oktober 2015 lalu,” tambah Syamsul.

Gadis yang dicabuli IMR, sebut saja Wangi, baru duduk di kelas 8 SMP dan tinggal di Dusun Sungai Jelawai. Celakanya, perbuatan bejat IMR dilakukan di kediaman orangtua korban.

“Memang antara keduanya saling kenal. Namun, berdasarkan pengakuan korban, dia tidak pernah menghendaki untuk disetubuhi tersangka,” jelas Syamsul.

MAIN TIMPA

Ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar, IMR sadar dan mengaku kalau korban itu anak di bawah umur. Meski begitu, dia mengaku Wangi adalah pacarnya.

“Kami kenalan sudah empat bulan,” kata dia.

Namun, baru saja kenal empat bulan, IMR sudah meminta Wangi untuk memberitahukan hubungan mereka ke orangtuanya. “Tapi dia tidak berani,” ujar IMR enteng.

Bisa jadi, karena merasa sudah jadi pacar, pemuda ini main tancap setor duluan alias DP lantaran khawatir ditolak orangtua Wangi. IMR bilang, hubungan intim laiknya suami istri itu atas dasar suka sama suka.

”Melakukannya pun di rumahnya (rumah Ortu korban). Baru kali itu melakukan persetubuhan, kami melakukannya di kamar,” ungkap IMR, nyeplos begitu saja.

Pihak keluarga Wangi tentu tidak terima. Selain Undang-Undang ditabrak karena korban masih di bawah umur, hubungan terlarang itu melanggar norma agama dan susila.

Polres Sintang pun menjerat IMR dengan pasal 81 ayat 2 UUD RI tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.(adx)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.