eQuator.co.id – Sekadau. Setengah ons atau 50 gram sabu seharga Rp100 juta lebih dan 34 butir pil ekstasi dimusnahkan di Mapolres Sekadau, Jumat (21/10). Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air deterjen.
“Pemusnahan ini kita lakukan, setelah mendapat persetujuan dari pengadilan dan kejaksaan,” kata AKBP Yury Nurhidayat, SIK, Kapolres Sekadau usai memimpin pemusnahan Narkoba.
Pemusnahan dihadiri Wakil Kepala Seksi Pidana Umum (Wakasi Pidum) Kejari, Edy Purwanto dan PLH Sekda Sekadau, H. Abdul Ghani. Ikut hadir perwakilan Dinas Kesehatan, Waka Polres Kompol Adi Dwi Waluyo, Kasat Narkoba AKP Syahril serta para Kabag dan Kasat di jajaran Polres Sekadau, serta LSM anti Narkoba.
Setengah ons sabu dilarutkan ke dalam cairan deterjen. Sementara 34 butir pil ekstasi terlebih dahulu ditumbuk atau dihancurkan. Selanjutnya ikut dilarutkan dalam cairan tersebut. Sisa cairan dikubur di halaman Mapolres Sekadau.
Barang bukti yang dimunahkan itu merupakan hasil tangkapan Polres Sekadau saat razia kendaraan di depan Mapolres, Sabtu (8/10) lalu. Narkoba tersebut milik Saiful Bahri, 30, warga Sungai Rengas, Kubu Raya. Dia kurir Narkoba yang hendak mengantar pesanan pengedar sabu dan ekstasi di Kabupaten Melawi. Saiful Bahri juga ikut menyaksikan pemusnahan Narkoba.
Ada beberapa tujuan pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebelum kasus diputuskan saat sidang. Diantaranya tidak takut hilang atau berkurang. Menutup kemungkinan barang bukti disalahgunakan oknum tertentu. “Jadi biar lebih enak. Lebih save (terjaga),” ulas Yury.
Wakasi Pidum Kejari, Edyy Purwanto mengatakan, pemusnahan barang bukti kejahatan, terutama Narkoba, bisa dilakukan sebelum putusan pengadilan. “Tidak akan mempengaruhi proses sidang nanti,” kata Eddy.
Hanya saja, ada persyaratan yang harus dilakukan. Mesti dibuatkan berita acaranya (BA). “Nanti BA pemusnahan itu yang akan dipergunakan di pengadilan,” jelas Eddy.
Plh Sekda H. Abdul Ghani mendukung Polres Sekadau memerangi Narkoba. “Kita juga di jajaran Pemkab Sekadau sangat mendukung pemberantasan Narkoba,” ucap Ghani.
Ghani menuturkan, jika ada PNS yang terlibat penyalahgunaan Narkoba, juga akan ditindak. Jika memang pemakai, akan direhab.
“Jika terbukti pengedar, kita tidak akan melindunginya. Kita persilakan kepolisian memproses hukum,” tegas Ghani. (bdu)