PT WHS Cemari Sungai Sajingan Kecil, BLH Layangkan SP1

CEMARI SUNGAI. Kepala BLH Kabupaten Sambas, Drs H Darsono memperlihatkan surat peringatan terhadap PT WHS, Rabu (19/10) kepada wartawan di kantornya. PT WHS dinilai telah mencemari air Sungai Sajingan Kecil, Kecamatan Sejangkung. Sairi/Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sambas-RK. Limbah yang dibuang ke Sungai Sajingan Kecil, Kecamatan Sejangkung menyebabkan ikan mati dan ratusan anak menderita penyakit kulit. Kelalaian PT Wana Hijau Semesta (WHS) tersebut diganjar dengan Surat Peringatan (SP) 1 dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sambas.

“Ini harus kita tindak tegas, karena telah merusak lingkungan dan sampai ada penyakit yang menyerang warga,” kata Kepala BLH Sambas, Drs H Darsono kepada wartawan, Rabu (19/10) di ruang kerjanya.

Perusahaan dituntut bertanggungjawab terjadinya pencemaran Sungai Sajingan Kecil, hingga menyebabkan 142 warga Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung menderita penyakit kulit. “Kita sudah layangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) untuk PT WHS. Mereka juga dituntut bertanggungjawab untuk memberikan pengobatan kepada warga sampai sembuh total,” terangnya.

BLH juga memerintahkan PT WHS meniadakan tanaman sawit di sempadan sungai dengan jarak terdekat 50 meter. Termasuk menyampaikan permohonan izin perlindungan dan pengelolaan perlindungan hidup, seperti izin pembuangan limbah cair dan izin tempat sementara pembuangan limbah yang sesuai dengan aturan. “Perusahaan juga wajib memperbaiki unit air limbah yang dihasilkan, mencegah Jangkang Kosong (Jangkos) agar tidak masuk ke sungai, dan meningkatkan level tanggul setiap kolam air limbah,” tegasnya.

 

Reporter: Sairi

Redaktur: Yuni Kurniyanto‎