Jangan Sampai Dana Desa Dimakan Rayap

NARASUMBER. Hildi Hamid sebagai narasumber diskusi publik di Hotel Orcharz Pontianak, Selasa (3/11). KAMIRILUDDIN -RK

eQuator – Kendati sebagai kabupaten muda, implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Kayong Utara (KKU) semakin kuat. Kondisi itu mencuat setelah didukung lima peraturan daerah (Perda) dan 15 peraturan bupati (Perbup).

“Ketika UU Desa diterbitkan, saya instruksikan kepada para Kepala Desa, tutup semua rekening desa. Alasannya, rekening desa kala itu berupa tabungan. Kalau tabungan, Bupati sekalipun tidak bisa melihat duitnya berapa. Akhirnya saya instruksikan buka rekening giro untuk Pemdes di Bank Kalbar. Melalui rekening giro, kami bisa meminta rekening koran ke Bank Kalbar,” ungkap H Hildi Hamid, Bupati Kayong Utara sebagai narasumber diskusi public yang digelar di Hotel Orchardz Pontianak, Selasa (3/11).

Pemkab KKU memang harus kerja keras membina perangkat desa mengelola keuangannya. Sebelumnya, kata Hildi, ketika dana hari ini masuk ke rekening desa, hari ini juga habis. Ada sekitar 16 desa yang sudah punya rekening giro kala itu.

Pemkab KKR dalam mendidik desa agar mampu mengelola Pemdes sudah menerbitkan 15 Perbup, lima Perda. Bahkan sampai ada Perbup pengadaan barang dan jasa di desa.

“Bendahara Kantor Desa hanya boleh menyimpan uang tunai Rp10 juta saja. Sebab, kita khawatir kalau kebanyakan uang di kantor bisa dimakan rayap atau ada kejadian apa-apa lainnya,” kata H Hildi Hamid tertawa.

Namun Pemkab KKU tak bekerja sendiri. Hildi minta bantuan ke Inspektorat KKU untuk membantu dalam pendampingan sistem pelaporan keuangan desa. Jadi bukan hanya mengawasi peruntukan keuangan desa.

“Untuk tahap awal, kita meminta kepada Inspekrorat untuk verifikasi keuangan desa di pencatatan dulu. Kalau semua desa sudah kuat, bukti-bukti autentik lainnya baru dipinta. Kita harus melindungi desa. Sebab desa sudah ketakutan, karena tiap sosialisasi dari pejabat luar kabupaten, ditakut-takuti UU Desa membuat kepala desa jadi mudah masuk penjara,” ujar Hildi.

Karena itu para Kades harus dilindungi dari implikasi hukum. Caranya, menjalankan sistem yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemkab Kayong Utara juga bekerjasama dengan BPKP untuk menyusun Simpdes di desa, sebagai persiapan untuk membikin Simpeda di daerah.

“Satu hal yang menarik, UU Desa menjadikan demokrasi benar-benar hidup real di desa. Bahkan sampai-sampai pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT), melalui pemilihan,” ujarnya.

Hal itu dimungkinkan karena Bupati menerbitkan peraturan, mulai dari kepala desa sampai RT diberikan gaji sekian-sekian. “Supaya pemerintah desa dalam hal penggajian ke aparatur desa dari kantor desa hingga tingkat RT di Kayong Utara, sekarang punya dasar hukum,” tutur Hildi Hamid.

Fenomena ini, kupas H Hildi Hamid, membuat banyak warga desa terkesan berbondong-bondong ingin menjadi aparatur desa. Di Kayong Utara, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki gaji yang tidak jauh beda dengan tenaga kontrak di instansi pemerintah daerah.

“Akhirnya ada anggapan di masyarakat, buat apa rebutan jadi tenaga kontrak di Pemda, kalau gaji di desa kurang lebihnya sama. Kemudian pada tahun 2010, seluruh Kades se-KKU diberikan sepedamotor. Tahun sekarang, BPD juga minta motor. Jadi harus kita atur melalui mekanisme yang baik supaya tidak berimplikasi hukum,” ungkap H Hildi Hamid.

Eksistensi lima Perda dan 15 Perbup tadi, selain untuk membimbing kepemerintahan desa, sekaligus untuk mempertegas kewenangan desa.

“Karena ada desa yang degil. Ketika ada Rp700 juta untuk pembangunan fisik, ada Kades, BPD, dan TPK, kongkalikong dalam menjalankan proyek desa,” ungkap Hildi.

Celakanya pengawasan dari masyarakat maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di desa, belum maksimal. “Padahal PNS yang tinggal di desa ketika keluar dari kerja di kantornya, dia warga desa juga,” ujar H Hildi Hamid.

Laporan: Kamiriluddin

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.