eQuator.co.id – Ngabang-RK. Pemerintah pusat memprogramkan masyarakat untuk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tapi fasilitas yang tersedia malah banyak kendala.
Terlebih pemeintah memberi batas hingga hingga 30 September 2016..
Kendala peralatan tak hanya kali ini. Sejak dulu proses pembuatan KTP-el, banyak kendala, terutama sinyal, listrik dan peralatan yang sering rusak. Saat ini, alat perekaman KTP-el di sejumlah kecamatan di Kabupaten Landak hingga masih mengalami kerusakan.
Akibatnya, masyarakat Landak wajib KTP yang berasal dari luar Kecamatan Ngabang harus mendatangi Kantor Camat Ngabang untuk melakukan perekaman. Hanya alat perekaman KTP-el di Kantor Camat Ngabang masih berfungsi.
“Kita di Landak hampir seluruh kecamatan tidak berfungsi alat perekaman KTP el ini. Hanya di Ngabang saja yang aktif. Makanya kita harus melayani juga perekaman KTP el bagi warga yang berasal dari luar Kecamatan Ngabang,” ujar camat Ngabang, Yosep, Selasa (13/9).
Dikatakannya perbaikan alat perekaman KTP-el itu harus dilakukan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan menganggarkan perbaikan alat perekaman KTP-el itu. “Nah, permasalahannya bukan karena tidak mau diperbaiki. Tapi semua ini ditangani Pemerintah Pusat, sehingga kita tidak bisa memperbaikinya. Ini tentu menjadi masalah. Sementara alat di Kecamatan Ngabang yang berfungsi, sedangkan di Kecamatan Sengah Temila, Mandor dan sejumlah kecamatan lain sebentar-sebentar alatnya rusak. Inilah yang menyebabkan masyarakat kesulitan juga,” katanya.
Yosep mengaku kasihan dengan petugas perekaman KTP el di Kantor Camat Ngabang. Karena petugasnya hanya dua orang tapi kerja full.
Satu sisi, jika tak dilayani, kasihan masyarakat yang sudah datang jauh-jauh. Sementara tenaga teknis hanya dua orang. Alat perekamannya hanya satu dan dipakai bergantian.
“Sehingga target KTP el yang seharusnya punya masyarakat kita sendiri, kadang-kadang yang dari luar Kecamatan Ngabang kita prioritaskan dulu,” tuturnya.
Ia mengingatkan petugas perekaman KTP-el di Kecamatan Ngabang jangan sampai tidak melayani masyarakat dari luar Kecamatan Ngabang.
“Kita berkerja semampu kita menyelesaikannya. Makanya saya imbau kawan-kawan camat untuk menyampaikan ke masyarakatnya, kalau mau melakukan perekaman, pagi-pagi harus datang ke Kantor Camat Ngabang. Jangan pula datang jam 14:00 sore. Belum lagi ada gangguan sinyal,” ingatnya.
Yosep meminta Pemerintah Pusat harus memperhatikan peralatan perekaman KTP-el yang ada di kecamatan tersebut.
“Diharapkan peralatan perekaman KTP el di kecamatan itu bisa doperbaiki. Demikian juga masalah blangko KTP el cepat habis. Ini tentu harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat,” pintanya.(ius)