eQuator.co.id – Putussibau – RK. Penetapan status 23 danau lindung oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu merupakan sebuah langkah tepat dalam menjaga kelestarian kawasan danau itu sendiri. Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Perairan Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tri Wati mengungkapkan, penetapan danau lindung tersebut bertujuan menjaga kelestarian ikan berikut biota yang hidup didalamnya.
“Penetapan status danau lindung dilakukan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, atas usulan masyarakat. Kami tugasnya hanya membina sumber daya ikan dan perairan secara umum saja,” ujarnya, Selasa (13/9) saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Wati, dengan dilindungnya kawasan air danau, maka sumber daya ikan yang ada akan memiliki nilai konservasi dan kelestarian. “Diharapkan dengan adanya danau lindung ini, ikan-ikan akan berkembang biak secara bebas dan leluasa,” bebernya.
Ke depan kata Wati, wilayah danau yang dilindungi itu diharapkan mampu menjadi bank ikan. Jika sudah berkembang biak, ikan-ikan tersebut akan keluar dari kawasan danau lindung ke wilayah perairan seperti sungai kapuas dan danau di sekitarnya.
“Berdasarkan pengalaman dengan dilindunginya danau, nelayan banyak mendapatkan manfaat karena segala alat tangkap dan cara tangkap ikan diatur, sehingga tidak sembarangan,” tegasnya.
Danau lindung tidak sepenuhnya boleh dikerjakan nelayan, karena ada pembagian zona. Untuk zona inti tidak boleh diganggu, melainkan hanya menangkap ikan di zona bebas.
“Namun cara dan alat tangkapnya diatur,” tandas Wati.
Adapun 23 danau yang sudah ditetapkan menjadi danau lindung di Kapuas Hulu diantaranya, Danau Palin, Terduata, Marsedan, Penember Bersatu, Basau Darat Nelayan, Selogan, dan Begansar/Bagot. Kemudian ada pula Danau Perantu, Empangau, Sabu, Pekayu Siawan, Pulau Danau, Pengelang, Pilin, Pengulan, Sentajau, Aur, Jongkong Kiri Hilir, Vega, Tanjung Petak, Basau Darat, Keliling dan Sadong. (dRe)