eQuator.co.id – Kepala Desa (Kades) di Melawi takut mengelola dana desa. Bahkan menolak dana desa tahun 2017. Ketakutan itu ditanggapi Bupati Panji, S.Sos.
Ketakutan para Kades itu membuat Panji senang. Artinya, penyuluhan hukum yang digelar Pemkab Melawi terhadap aparatur desa diikuti dengan serius oleh Kades.
“Hanya saja jangan dihantui rasa takut. Kalau sudah sesuai aturan dan melihat aturan, tak perlu takut. Bukan berarti nanti ada pihak yang mencari kesalahan kita, bukan seperti itu,” kata Panji belum lama ini.
Menurut Panji, apabila seluruh aparatur desa sudah menguasai ketentuan dan aturan pengelolaan dana desa, ditambah niat yang bagus, tak perlu ada yang ditakuti. Soal boleh tidaknya desa menolak dana desa, Panji menilai tidak terlalu tepat, bila desa sampai tak berani kelola dana desa.
“Terlepas nanti ada celah aturan hukum yang membolehkan itu, saya nilai tidak terlalu tepat, bila ada yang tak berani. Sementara yang lain berani. Karena uang yang masuk dari negara inikan untuk memajukan dan mengembangkan desa. Kalau niatnya sudah baik, pasti tidak ada masalah,” tegas Panji.
Pelatihan dan pembinaan terhadap aparatur desa akan rutin dilakukan Pemkab Melawi. Termasuk tata kelola keuangan, juga akan ada aturannya secara teknis melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri. “Soal ketakutan itu, saya nilai desa sudah ada niat yang baik untuk kelola dana desa,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Sintang, Syahnan Tanjung dalam penyuluhan hukum menegaskan, jangan sampai dana desa masuk saku oknum aparatur. “Janganlah disimpan. Kalau sudah ada peruntukkan, ya disesuaikan dengan peruntukkannya dan tepat sasarannya. Jangan dipotong atau menyimpang,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (BPMPD-Kesbangpol) Melawi, Junaidi mengatakan, ketakutan Kades mengelola dana desa, kemungkinan dikarenaakan kesalahpahaman saja.
Apa ada desa yang tidak mengambil dana desa? Junaidi menjelaskan, anggaran 2015, ada tiga desa yang tidak mencairkan dana desa. Namun bukan menolak, tapi memang sengaja tidak dicairkan. Kades takut menggunakannya.
“Namun, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, walau dana desa tiga desa tak terserap, tahun ini dana tersebut ditransfer kembali ke rekening desa, bersamaan dengan dana desa tahun 2016. Aturannya jelas, memang tak boleh tak mengambil dana desa. Dana desanya dapat double tahun ini. Karena mungkin takut belum paham benar pengelolaan,” jelas Junaidi.
Junaidi menegaskan, tak boleh desa menolak dana tersebut. Apalagi dana ini harusnya digunakan untuk membangun desa. Ada juga kemungkinan desa belum membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
“Hanya sekarang sudah jadi semua, perencanaan desa sudah lengkap. Yang jelas soal ketakutan, nanti kita berikan motivasi dan bimbingan,” ucapnya.
Ditegaskannya, banyaknya desa yang baru dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kades, juga menjadi salah satu alasan takut mengelola dana desa. Mengingat mereka juga berstatus sebagai PNS.
“Tapi banyak juga yang berhasil, seperti di desa-desa Kecamatan Nanga Pinoh. Banyak yang bagus pengelolaan dana desanya,” sanjungnya.
Seblumnya, beberapa Kades mengaku takut mengelola dana desa. Alasannya, sanksi berat yang akan menanti para aparatur desa, bila terjadi penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Bahkan Kades Kompas Raya, Kecamatan Pinoh Utara, Saharman dengan tegas menolak dana desa. Bahkan dia sudah menyatakan tak akan mengambil dana desa tahun depan.
Laporan: Dedi Irawan
Editor: Hamka Saptono