Dibekuk Saat Ambil Sabu di Kantor Pos

PENGEDAR. Tersangka AMT berikut barang bukti Narkoba jenis sabu diamankan di Mapolres Kapuas Hulu, Senin (12/9). ANDREAS

eQuator.co.id-Putussibau-RK. Jajaran Polres Kapuas Hulu meringkus pria berinisial AMT, 36, Selasa (7/9). Warga Dusun Karya Bakti, Desa Bunut Tengah, Kecamatan Bunut Hilir, Kapuas Hulu merupakan pengedar Narkoba jenis sabu.

AMT ditangkap di Kantor Pos Kecamatan Boyan Tanjung sekitar pukul 21.30. Dari tangannya, polisi menyita 12 paket kecil sabu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK melalui Paur Humas Polres Kapuas Hulu Ipda Rajiman menjelaskan, penangkapan AMT bermula dari informasi yang didapat polisi di Kecamatan Boyan Tanjung. “Hari Selasa (7/9) pukul 10.00, tim gabungan Polres Kapuas Hulu menghadap Kapolres, menyampaikan informasi dimaksud. Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin langsung memerintahkan kepada tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Rajiman, Senin (12/9).

Setelah mendapat arahan dari Kapolres, tim berangkat ke Boyan Tanjung menuju sasaran, sesuai informasi yang didapatkan. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 21.30 tim yang terdiri dari anggota provost dan Dalmas langsung membekuk AMT. Dia diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu.

“Saat itu juga dilakukan pengeledahan. Ditemukan 11 paket kecil kristal putih  yang diduga sabu tersimpan dalam bungkus rokok. Kemudian dilanjutkan dengan pengeledahan di kamar kost terlapor yang didampingi oleh Kelapa Dusun Desa Mujan, Kamsuadi dan Boy Sandi. Kami menemukan satu paket kecil diduga sabu tersimpan di kipas angin,” tutur Rajiman.

Polisi juga menyita bong yang terbuat adri botol air mineral, timbangan digital, korek api gas, sedotan plastik, dua buah tabung kaca kecil dan jam tangan. “Tersangka dijerat undang-undang tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Nomor 35 tahun 2009, pasal 111 sampai dengan 147 Bab XV. Ancamannya lima tahun penjara,” tegas Rajiman. (dre)