eQuator.co.id – Ngabang-RK. Jelang Pilkada, Kabupaten Landak rawan peredaran uang palsu (Upal). Pengedar Upal berinsial YS, 33 diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Landak di KM 6 Ngabang, Minggu (4/9) pukul 09.00.
Kapolres Landak AKBP Wawan Kristyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sutrisno mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga dengan Upal yang diterima dari seseorang.
“Mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan. Dengan bukti yang cukup, pelaku yang saat itu sedang mengganti oli motor di Pal 6, kita tangkap,” kata Sutrisno, Rabu (7/9).
Modus yang dilakukan YS, membelanjakan Upal dengan harapan dapat kembalian. Upal yang dibelanjakan pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu. “Jumlah uang palsu yang ditemukan sebanyak Rp470 ribu,” jelas Kasat Reskrim .
Di hadapan polisi, YS mengaku membelajakan Upal sendirian. Tidak ada jaringan yang lain. “Pelaku memfotocopy uang asli menjadi uang palsu,” ucap Sutrisno.
Pelaku YS ditahan di Mapolres Landak. Selain Upal, polisi juga menyita uang asli hasil kembalian belanjaan dan printer untuk mencetak Upal.
“Pelaku dijerat pasal 245 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya 11 tahun penjara,” tegas Sutrisno. (ius)