eQuator.co.id – Bengkayang-RK. Jajaran Polres Bengkayang menyita satu unit truk bermuatan gula ilegal merek AAA yang melintas di Jalan Raya Ledo, Selasa (6/9).
Polisi juga meringkus pemilik gula berinisial DA alias Lia, 55. Kini pemilik gula ilegal itu ditahan di Mapolsek Ledo. Begitu juga sopir truk berinisial AW, 23.
“Truk tersebut bermuatan 120 karung gula ilegal. Masing-masing karung seberat 50 Kg,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Bambang Irawan, SIK melalui Kapolsek Ledo Iptu Tarminto, SH, kemarin.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1989, pasal 8 dan 9 serta Undang-Undang tentang Pangan. Ancamannya paling lama lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku masih diperiksa dan ditahan,” tegas Tarminto. (kur)