Semester I 2016, BPK Temukan 3.970 Kerugian Negara

Wagub: Bukan Tidak Peduli, Pemda Kurang Pengetahuan

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Didapati 3.970 temuan kerugian negara di laporan keuangan pemerintah daerah se-Kalbar pada Semester I tahun ini. Dari analisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalbar, bertambah 151 temuan dari pemeriksaan semester II tahun lalu. Rekomendasi pada laporan keuangan pun bertambah 428 buah menjadi 8.887.

“Penelahaan ini telah kami laksanakan pada 19-23 juli 2016 bertempat di entitas (masing-masing pemerintah daerah/Pemda) dan dilanjutkan dengan konsinyering di Kantor perwakilan BPK Provinsi Kalbar pada 27juli-2 agustus 2016,” ungkap Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Kalbar, Didi Budi Satrio, di kantornya Jalan A. Yani, Rabu (7/9).

Sebagai informasi, konsinyering merupakan pengumpulan pegawai di suatu tempat (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya) untuk menggarap pekerjaan secara intensif bersifat mendesak. Artinya, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat selama kegiatan berlangsung.

Budi menerangkan, sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 pasal 20 ayat 3, rekomendasi hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya enam puluh hari kedepan. Tindak lanjut dimaksud adalah perbaikan pada laporan keuangan dan pengembalian duit yang jadi temuan alias kerugian negara.

“Penambahan jumlah temuan dan rekomendasi tersebut berasal dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2015,” tuturnya.

Ia melanjutkan, dari 8.887 rekomendasi yang diberikan, sebanyak 6.258 buah atau sebesar 70,72 persen telah ditindaklanjuti Pemda bersangkutan sesuai dengan arahan BPK. Kemudian, 2.176 rekomendasi atau sebesar 14,49 persen belum ditindaklanjuti sesuai dengan saran BPK atau terjadi kenaikan 0,55 persen.

Sementara itu, sebanyak 390 rekomendasi atau sebesar 4,39 persen belum ditindaklanjuti. Hal ini, dikatakan Budi, mengalami penurunan dari semester lalu. Sedangkan sebanyak 34 rekomendasi atau sebesar 0,38 persen tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah.

Dari hasil rekapitulasi tindaklanjut atas rekomendasi tersebut telah dilakukan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/daerah sebesar Rp220,25 miliar. Meningkat Rp4,94 miliar dari semester sebelumnya.

“Kami berharap kepada para kepala daerah berkomitmen meningkatkan penyelesaian status rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Begitu juga dengan pihak DPRD, agar senantiasa mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah,” pinta Budi.

Kemarin, ia telah menyerahkan laporan hasil pemantauan tindak Lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dan pemantauan kerugian negara/daerah tersebut kepada kepada Legislatif dan Eksekutif se-Kalbar. BPK berharap tim penyelesaian kerugian daerah dapat berkoordinasi dengan Inspektorat dalam memantau kasus-kasus kerugian daerah.

“Dengan cara mengsinkronisasikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dengan laporan hasil pemantauan atas kerugian negara/daerah, sehingga angka kerugian di kedua laporan tersebut sama dan dapat diselesaikan sesegera mungkin,” tegasnya.

Imbuh Budi, “Kami juga meminta tim penyelesaian kerugian daerah segera memeroses kasus-kasus kerugian daerah untuk ditetapkan status pembebanannya serta melaporkannya kepada BPK”.

Ia menambahkan, Pemda juga perlu meningkatkan komunikasi yang baik dan efektif dengan pemeriksaan BPK. Untuk rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti harus didukung alasan sah dan dilengkapi dengan surat usulan beserta data pendukungnya.

“Selain itu, BPK menyarankan adanya penerapan sanksi yang tegas terhadap pihak yang tidak melakukan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan,” tandas Budi.

Menyadari banyaknya ‘utang’ terkait penggunaan duit negara yang harus diselesaikan Pemda se-Kalbar, Wakil Gubernur (Wagub) Christiandy Sanjaya mengharapkan otoritas pemerintah di kabupaten/kota memahami dan mempelajari lebih dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara Pasal 63. Tujuannya, membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk menyelesaikan kerugian-kerugian pada keuangan masing-masing.

“Belum selesainya kasus kerugian Negara bukan semata-mata karena pemerintah daerah tidak peduli, namun lebih dikarenakan kurangnya pengetahuan dari pemerintah daerah terhadap penyelesaian kerugian negara atau kerugian daerah,” tegas Christiandy.

Hal ini, menurut dia, dapat dilihat dari masih banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki aturan dalam Perda yang mengatur tentang penyelesaian kerugian daerah/kerugian negara itu. “Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk menghapuskan, memberikan pengampunan, atau juga bisa menindaklanjuti penetapan kerugian daerah untuk diproses ke tahap selanjutnya,” paparnya.

Nah, wewenang kepala daerah tersebut bisa dilakukan apabila ada aturan yang memayungi pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah. Jika aturannya saja belum dibuat, bagaimana mungkin Pemda dapat menyelesaikan kerugian daerahnya.

Christiandy berharap laporan yang disampaikan BPK segera ditindaklanjuti.  Sehingga, provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat mempertahankannya. Bagi kabupaten/kota yang belum memperoleh WTP dapat meningkatkan akuntabilitas keuangannya memperoleh opini tersebut.

Wakil Gubernur dua periode ini juga meminta aparat pengawas internal Pemda meningkatkan kerja sama dengan aparat pemeriksa eksternal. “Buat inovasi baru mempercepat penyelesaian permasalahan dan tingkatkan komunikasi dengan rekan-rekan BPK RI, agar bahu membahu menyelesaikan temuan. Khususnya untuk temuan yang sudah lama, sehingga penyelesaiannya tidak sampai dibawa ke ranah hukum,” demikian Christiandy.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Mohamad iQbaL