eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak harus mengantisipasi membludaknya masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Bahkan Disdukcapil akan kerja ekstra untuk memberikan pelayanan khusus KTP-el.
“Selain hari kerja, kita juga membuka pelayanan pada Sabtu dan Minggu dari pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB. Ini khusus bagi warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Suparma kepada sejumlah wartawan, Rabu (7/9).
Sementara itu, lanjut Suparma, pihaknya tetap melayani warga untuk perekaman data KTP-el hingga sore hari. Meskipun jam kerja sampai pukul 15.15 WIB, tetapi untuk menyelesaikan perekaman data harus dilakukan di luar jam kerja.
“Kalau masih ada warga yang ingin melakukan perekaman data, tetap kita layani hingga sore hari, biasanya hingga pukul 16.00 atau 17.00,” ujarnya.
Tidak hanya membuka di luar hari kerja, pihaknya juga memberikan pelayanan khusus bagi warga yang sedang sakit sehingga tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Camat maupun Disdukcapil. Petugasnya akan mendatangi rumah warga bersangkutan untuk direkam datanya.
“Kemarin ada 5 orang yang sedang sakit menghubungi saya untuk direkam datanya karena mereka tidak memungkinkan datang langsung ke kantor,” jelasnya.
Suparma mengimbau masyarakat untuk segera mengurus KTP-el. Ketika sewaktu-waktu diperlukan, mereka tidak perlu repot dan baru terburu-buru melakukan perekaman. Sebab terkadang masih ada segelintir warga yang baru datang mengurus KTP-nya ketika diperlukan.
“Saya yakin masyakarakat Kota Pontianak dengan kesadarannya sendiri melakukan perekaman data KTP-el mengingat itu sangat diperlukan,” pungkasnya.
Suparma juga mengimbau warga supaya mengurus sendiri segala urusan administrasi kependudukannya seperti Kartu Keluarga, KTP-el dan lainnya, tanpa melalui perantara atau calo. “Tidak dikenakan biaya sepeserpun untuk mengurus itu, gratis,” pungkas Suparma. (Zrn)