Dugaan Korupsi Terminal Induk Dibuka Kembali

Tersangka Utama Sudah Vonis Bebas

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Singkawang-RK. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menyita barang bukti dugaan tindakan pidana korupsi (Tipikor), berupa dokumen penanganan perkara tanah Terminal Induk (ALBN) Jalan Ali Anyang, di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Singkawang, Jumat (26/8).
“Kita ke sini melakukan penyitaan barang bukti dokumen dugaan korupsi penanganan perkara ALBN. Ini perkara tunggakan tahun 2008 terhadap berkas dua tersangka, inisial SA (mantan Sekda Singkawang) dan IW (mantan Kepala BPN Singkawang),” ujar M Yamin, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singkawang. Yamin mengaku, jajaran Kejari menyita dokumen sebanyak 62 persil.

Kepala DPPKA Singkawang, Muslimin mengatakan, kedatangan petugas Kejari Singkawang ke kantornya, melakukan koordinasi persiapan pelimpahan berkas penanganan perkara tanah Terminal Induk Singkawang.
“Memang ada beberapa barang bukti yang mereka minta. Dikarenakan ini juga menyangkut masalah aset, maka DPPKA lah yang menyimpan dokumen pengadaan tanah, khususnya di Kota Singkawang. Apa yang mereka minta, sudah saya sampaikan semua,” kata Muslimin.
Muslimin berharap kasus ini menjadi pembelajaran aparatur sipil negara. Kasus ini tidak berdiri sendiri.
“Bayangan kita waktu itu hanya menjerat Pedro Halim saja sebagai tersangka. Tapi, setelah Pedro Halim sudah divonis bebas, saya kira yang lain tidak lagi dipermasalahkan,” ujarnya.
Tapi kenyataannya sekarang, dokumen ini displit (di pisah) oleh penyidik yang terdahulu. Sehingga kasus ini sama sekali belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Kejati masih meminta Kejari Singkawang untuk menindaklanjutinya. Karena masih menganggap perkara ini masih menjadi tunggakan kasus yang harus ditindaklanjuti,” ungkap Muslimin.
Muslimin menyambut baik kerja Kejari. Pejabat yang disoroti dalam kasus ini sudah pensiun. Dikarenakan bertahun-tahun kasus ini tidak jelas alias digantung.
“Saya berharap proses persidangan bisa cepat, dan mudah-mudahan secara beban moral dapat diketahui secara pasti. Jadi tidaklah menggantung status kasus yang bersangkutan,” harap Muslimin. (hen)