eQuator.co.id – Pontianak-RK. Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota membekuk ibu rumah tangga, Ria Safitri, 33, diduga pengedar Narkoba jenis sabu di rumahnya, Gang Suka Mulya, Jalan Danau Sentarum, Kamis (25/8) pukul 18.15.
Kapolsek Pontianak Kota Kompol Alber Manurung mengungkapkan, penangkapan berdasarkan informasi warga. Kemudian dilakukan penyelidikan. Ternyata memang benar ada ibu rumah tangga mengedar Narkoba jenis sabu. Pada saat penangkapan di rumahnya, Ria sedang menggendong anaknya. Kemudian meneyelipkan kaleng kecil berisi sabu ke dalam baju anaknya. Pelaku berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pontianak Kota.
“Pelaku menjual sekaligus menyediakan tempat untuk konsumennya mengonsumsi sabu. Dia hanya menjual kepada orang terdekat atau yang dikenalnya,” ungkap Alber.
Dari tangan Ria, polisi menyita satu gram sabu, bong dan korek api. “Pelaku mengakui telah mengedar sabu sejak lima bulan yang lalu,” katanya. (amb)