Brigadir Trubus Dilaporkan ke Polda

TERLAPOR. Brigadir Supoyo Trubus. ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Proses hukum tak berpihak kepada Verawati, 27. Warga Dusun Sungai Merah, Desa Seluan, Kecamatan Putussibau Utara, Kapuas Hulu ini menjadi korban penganiayaan oleh pasangannya sendiri Brigadir Supoyo Trubus, oknum polisi yang bertugas di Polsek Bunut Hilir akhirnya melaporkan kasus tindak pidana tersebut ke Polda Kalbar.

Laporan tindak pidana penganiayaan yang dibuat Verawati di Mapolres Kapuas Hulu sebelumnya dengan Nomor: STTLP/99/VI/Kal-Bar/RES KH pasca penganiayaan 3 Juni 2016 lalu dianggap ganjil, tidak relevan dengan kejadian yang dialami korban. Pasal yang disangkakan penyidik Polres Kapuas Hulu terhadap tersangka dianggap timpang. Bahkan terkesan meringankan.

Merasa tak puas, pada 25 Juli 206 korban bertandang ke Mapolda Kalbar. Dia melaporkan beberapa kasus lain yang dianggap menjadi pemicu, hingga Verawati dirugikan, baik secara fisik maupun materil oleh Brigadir Trubus.

Diantaranya korban merasa ditipu tersangka yang mengaku belum menikah, dengan menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berstatus belum kawin. Fakta dikemudian hari, korban menemukan KTP asli Brigadir Trubus berstatus kawin, dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/46/VII/2016/Yanduan.

LP berikutnya Nomor: LP/45/VII/2016/Yanduan yang diproses di Subbag Yanduan, Bid Propam Polda Kalbar, tentang pelanggaran berupa tersangka memukul kepala dan menginjak korban. Sebelumnya Verawati juga mengaku sempat diancam akan dihabisi oleh tersangka.

Bahkan Verawati juga menyerahkan barang bukti (BB) berupa empat file video yang berisikan adegan layaknya suami istri antara Supoyo Trubus bersama empat wanita yang belum diketahui identisanya. BB tersebut ditemukan Verawati semasa mereka menjalin hubungan, sekaligus menjadi buntut perpisahan antara korban dan tersangka. Penyerahan BB berupa video diterima oleh Bripka Nasrullah, selaku PS Paurbinpam Subbdipaminal Bidpropam Polda Kalbar, disaksikan beberapa petugas lainnya. Perbuatan Brigadir Trubus itu sudah jelas pelanggaran disiplin anggota Polri dan atau kode etik profesi Polri.

Kuasa hukum Verawati, Carlos Penadur, SH dan Suarmin SH, MH meminta institusi Polri menindak tegas Brigadir Trubus sesuai hukum yang berlaku. Carlos berpendapat, tindakan oknum polisi tersebut mencoreng nama Polri yang mengemban visi misi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Menurut kami, tindakan Brigadir Supoyo Trubus tidak pantas dengan memalsukan KTP, penipuan, video porno, pembohongan publik, hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” tegas Carlos.

Menurut Carlos perlakuan Trubus sebagai anggota Polri bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian.

Lebih lanjut Carlos membeberkan, kasus pemalsuan identitas yang dilakukan tersangka tak mestinya terjadi. Karena tidak curiga, pada 15 Februari 2015 korban bersedia dinikahi tersangka. Pernikahan keduanya dilakukan secara adat Dayak di rumah korban yang disaksikan kedua orangtua korban bersama pengurus adat setempat.

“Trubus menikahi Verawati hanya akal-akalan. Terbukti ketika Verawati mengajak untuk menemui keluarga Trubus, yang bersangkutan selalu menolak dengan berbagai alasan. Setelah beberapa bulan mereka menikah diketahui kalau Trubus sudah beristri. Bahkan mempunyai dua anak. Kebohongannya terhadap keluarga Verawati selama ini yang berbuntut pertengkaran,” papar Carlos.

Lanjut Carlos, setelah ketahuan memiliki istri di Pontianak, Trubus kemudian beralasan hendak mengurus perceraiannya. Urusan itu dibiayai oleh Verawati, termasuk ongkos beberapa kali ke Pontianak, baik menggunakan jalur darat maupun pesawat. “Hasilnya hanya akal-akalan saja, tidak ada kejelasan. Supaya kebohongannya itu tidak berbuntut panjang,” ucap Carlos.

Identitas ganda yang ditemukan korban yakni Trubus memiliki KTP beralamat di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara dengan status perkawinan kawin, KTP ini berbentuk fotocopy dengan fisik aslinya e-KTP, masih dialamat yang sama, status Trubus dinyatakan belum kawin. Kemudian KTP kedua beralamat Jalan Lintas Boyan, Desa Riam Mengelai, Kecamatan Boyan Tanjung juga dengan status perkawinan belum kawin. (dre)