eQuator.co.id – Pontianak-RK. Dalam pengurusan semua jenis perizinan, pemohon tidak dibolehkan lagi datang ke kantor instansi terkait, tapi secara online. Ini diberlakukan Pemerintah Kota Pontianak mulai 1 September 2016.
“Semua permohonan prizininan melalui online, tidak boleh datang lagi ke kantor,” jelas Wali Kota Pontianak H Sutarmidji SH MHum, Selasa (23/8).
Apakah semua masyarakat Kota Pontianak paham Information Technology (IT) atau tidak untuk pengajuan izin secara online? Midji mengatakan pemohon izin harus mengerti dan paham akan prosedur secara online. Jika tidak mengerti persoalannya ada di si pemohon izin.
“Kalau tak bisa, tak kita urus (perizinan, red). Masa tidak bisa hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Selain itu kata dia, Pemkot juga akan menerapkan beberapa dokumen internal tanda tangan digital. Sehingga tidak banyak menggunakan kertas. Hal ini berkaitan dengan efisiensi dan efektifnya dalam menyimpan serta pengolala arsip maupun data.
“Karena kertas pengarsipannya juga mahal, ruangan juga butuh besar,” pungkasnya.
Namun diakui Midji, untuk menerapkan dokumen bertanda tangan digital ini ada beberapa kendala. Hal itu berkaitan dengan aturan yang mensyaratkan masih menggunakan tanda tangan basah.
“Sehingga ini harus memulai dengan dokumen-dokumen yang berlaku secara internal atau dokumen-dokumen yang memang pihak penerima mau,” jelas Midji.
Sebagai contoh sambung dia, yang coba diterapkan dari kelurahan untuk pengantar buat KTP atau pengantar surat lainnya.
“Untuk pengantar SKCK harusnya bisa. Mudah-mudahan bisa, agar dalam proses cepat,” pungkasnya.
Selain itu, berkaitan dengan IMB pemutihan, Wali Kota Pontianak dua periode dan digadang-gadang sebagai bakal calon Gubernur Kalbar ini juga meminta menggunakan tanda tangan digital. Bahkan ia juga memebnarkan dengan sistem ini berarti masyarakat bisa print sendiri.
“Kalau beberapa item bisa nanti (print sendiri),” demikian Midji.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Arman Hairiadi