eQuator.co.id – Putussibau-Bengkayang-RK. Polres Kapuas Hulu menggagalkan penyelundupan gula dan tabung gas elpiji asal Malaysia di Jalur Lintas Utara, Desa Nanga Awin, Putussibau Utara, Jumat (11/8) sekitar pukul 23.00.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin, SIK melalui Paur Humas Ipda Rajiman menjelaskan, terungkapnya kasus ini ketika jajaran Polsek Putussibau Utara melakukan patroli perbatasan, sekaligus pengecekan titik api di Lintas Utara.
Dalam perjalanan, anggota berpapasan dengan bus warna hijau, CV Putra Mandiri KB 7564 F yang dikendaraai pria berinisial YB. Bus itu melaju dari arah Badau (perbatasan antarnegara). Saat berpapasan dengan petugas, sopir bus malah memutar arah kendaraannya. Polisi yang curiga, mengejar bus tersebut. “Sopir berusaha menghindar dari kejaran petugas. Setelah dikejar dan bus dihentikan, ditemukan gula pasir produksi Malaysia sebanyak tiga karung, kemudian 18 tabung gas elpiji 14 Kg asal Malaysia,” kata Rajiman di Mapolres, Selasa (16/8).
Di dalam bus juga terdapat beberapa ikat telur ayam. Saat dilakukan interogasi di lapangan, sopir bus mengaku membawa barang asal Malaysia itu dari Benua Martinus. YB juga mengaku gula dan gas elpiji itu milik RM. “Sopir bus diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Sat Reskrim berikut barang buktinya. Sekarang masih ditangani,” ujar Rajiman.
Rajiman mengungkapkan, patroli perbatasan menjadi skala periortas kepolisian. Sesuai komitmen Kapolda atas perintah Kapolri, pencegahan masuknya barang-barang ilegal serta kegiatan perdagangan gelap lainnya.
Sidang Rafinasi
Gula rafinasi dari Malaysia beredar di Bengkayang. Gula tersebut masuk dari pintu perbatasan Jagoi Babang (Bengkayang) dan Serikin (Sarawak).
Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang menyidang pelaku penyelundupan gula rafinasi, Selasa (16/8). Agenda sidang masih meminta keterangan saksi dari terdakwa Agustian Bastian bin Saleh, 59, warga Jalan Bakran Usman, Kelurahan Bumi Emas serta Uray Yusman warga Seluas, Bengkayang.
Agustian Bastian dan Uray Yusman ditangkap jajaran Mapolres Bengkayang, karena kedapatan membawa gula ilegal dari Malaysia. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran Undang-Undamg Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf a Jo pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 KUHP. Dari kedua pelaku, polisi menyita 15 karung gula rafinasi. Kedua terdakwa dilimpahkan ke Kejaksaan pada 7 Juni 2016, dengan status penahanan berdasarkan Surat Perintah Kajari Bengkayang Nomor: Print-438/Q.1.18/Euh.2/06/2016. Kasus ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Ambar Prasongko, SH dan Alexsander Mirza, SH. “Sidang kali ini masih meminta keterangan dari saksi ahli dan saksi lainnya,” kata Sri Ambar Prasongko saat ditemui Rakyat Kalbar di PN Bengkayang, Selasa (16/8).
Saksi bernama Andan mengaku, menerima tawaran membeli gula di rumahnya dari terdakwa Agustian Bastian. Dia mengaku tidak mengetahui dari mana terdakwa memperoleh gula.
“Harga gula rafinasi itu ditawarkan kepada saya Rp620 ribu per karung isi 50 Kg. Dia sudah sering sekali membawa gula hingga depan rumah saya. Dia ngomong langsung ke rumah saya dengan jumlah antara 5-10 karung,” kata Andan.
Saksi ahli, H. Maulidin mengatakan, gula yang masuk dari Malaysia tidak boleh diedarkan di Indonesia. “Karena tidak layak konsumsi dan beredar pada tiga kecamatan wilayah perbatasan, dengan alasan kesulitan transportasi dan jangakauan dari Kota Pontianak, maka gula itu diedarkan di wilayah Bengkayang,” ungkap Maulidin.
Akibat peredaran gula Malaysia, maka pemerintah Indonesia rugi. Tidak ada pajak yang masuk, karena itu barang ilegal.
Sidang perkara gula rafinasi asal Malaysia ditangani Hakim Ketua Heru Karyono, SH, Raden Zainal Arief, SH, MH, Ratih Mannul Izzati, SH, MH. Sidang tuntutan direncanakan akan digelar Selasa (23/8) mendatang. (dre/kur)