eQuator.co.id – Sambas-RK. Bejat, pria berinisial AP, 30, mencabuli bocah delapan tahun, sebut saja Bunga. Warga Jalan Sejahtera, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat itu dibekuk jajaran Polsek Pemangkat.
AP dan Bunga tinggal di desa yang sama. Bocah perempuan itu dicabuli di kediaman tersangka, Jumat (5/8) sekitar pukul 11.00. Kasus pencabulan ini dilimpahkan ke Polres Sambas. Saat ini jajaran Polsek Pemangkat dan Polres Sambas masih memeriksa, korban, saksi dan pelaku.
“Terungkapnya kasus ini, setelah korban melapor apa yang dialaminya kepada salah seorang ibu rumah tangga yang juga tetangga orangtuanya. Setelah mendengar penuturan korban, ibu rumah tangga tersebut melapor kepada ibu korban,” jelas
AKP Eko Mardianto, Kasat Reskrim Polres Sambas, Selasa (9/8).
Mengetahui anaknya dicabuli, ibu korban terkejut dan melapor ke Polsek Pemangkat. Hari itu juga, sekitar pukul 16.30, polisi meringkus AP. “Karena sudah jelas identitas pelaku cabul, sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Makanya polisi menangkap AP, Jumat (5/8),” jelas Eko.
Setelah meringkus AP, polisi langsung memeriksanya dan menetapkan dirinya sebagai tersangka. Polisi juga membawa korban ke RSUD Pemangkat untuk divisum. Hanya saja hasilnya belum keluar. “Kemungkinan lusa baru hasil visum bisa kita dapatkan,” ujarnya.
AP dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Eko mengatakan, kasus pencabulan di Kabupaten Sambas cukup tinggi. Sejak Januari 2016 hingga sekarang, jajaran Polres Sambas sudah menangani 17 kasus cabul. Faktornya karena video porno melalui handphone dan pelakunya juga orang terdekat.
“Kami mengimbau kepada orangtua agar waspada menyimpan handphone-nya, apalagi yang bisa internet. Khawatir dimainkan anak-anak. Artinya harus saling mengawasi, manfaatkan internet untuk belajar, dan hindari situs porno,” tegas Eko. (edo)