eQuator.co.id – Putussibau-RK. Gilenya biaya berobat orang gile. Entah bagaimana, Disnakertransos Kabupaten Kapuas Hulu terpaksa harus mengalokasikan anggaran BPJS Rp1 milyar lebih untuk biaya pengobatan sejumlah orang gila di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang.
Menurut Kabid Sosial Disnakertransos Kapuas Hulu, Rustini,SH, membengkaknya biaya pengobatan Orgil tersebut lantaran terjadi ketidak jelasan (miskomunikasi) antara Dinas, keluarga pasien dan pihak BPJS Kesehatan. “Tapi itu sudah kami bayar semua,” ujar Rustini.
Dijelaskan Rustini, miskomunikasi terjadi karena kurangnya pemahaman tentang mekanisme pengobatan yang ditanggung melalui BPJS Kesehatan. Setiap pasien Orgil yang diobati ditanggung BPJS, namun keluarga pasien harus membayar premi secara rutin ke BPJS Kesehatan.
“Nah, yang kemarin itu pihak keluarga pasien Orgil tidak menyetorkan premi ke BPJS Kesehatan. Mereka pikir, setelah dimasukan ke RSJ Singkawang pengobatannya tidak ada biaya lagi. Kami pun terus memberikan data Orgil untuk diobati ke sana sehingga terakumulasi biaya pengobatan hingga Rp 1 milyar lebih,” ungkapnya.
Dijelaskan Rustini, dalam Undang-Undang memang diatur bahwa fakir miskin dan orang terlantar ditanggung oleh negara. Atas dasar itu, Disnaketransos berkewajiban membantu mayarakat tergolong fakir miskin dan orang terlantar.
“Orang gila ini kan banyak yang dari keluarga kurang mampu. Mereka itu juga tergolong orang terlantar karena kadang dibiarkan begitu saja tanpa ada yang mengobati. Dari itu pihak Dinas mempertimbangkan untuk menutup tagihan RSJ Singkawang,” ungkapnya.
Biaya pengobatan yang dilunasi oleh Disnakertransos hanya sampai bulan Juni 2016. Bulan berikutnya premi ke BPJS Kesehatan mesti dibayar masing-masing keluarga pasien, supaya tidak terjadi penumpukan tunggakan.
“Kalau tidak dibayar lagi, bisa-bisa nanti Disnakertransos yang ditagih lagi,” kata Rustini.
Saat ini kata Rustini, sudah belasan Orgil asal Kapuas Hulu yang dipulangkan pihak RSJ Singkawang. Dan yang masih dalam pengobatan di sana sekitar 40 pasien.
Reporter: Andreas
Editor: Hamka Saptono