eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kapolsek Sungai Kakap AKP Agus Hasanudin dan Kapolsek Pontianak Barat Kompol Joko Sulistiono membantah membackingi empat pelaku pengeroyokan dan pengrusakan rumah Anita Ramli, 36, dan putranya, Dwi Apriyanto yang masih berusia empat tahun.
Anita dan anak bungsunya ini dikeroyok empat wanita berinisial Dw, Ac, At dan Kl di depan rumahnya sendiri, Jalan Tanggul Limbung, Sungai Rengas, Kubu Raya. Pelaku juga merusak rumah Anita dengan lemparan batu.
Akibat dari pengeroyokan itu, putra Anita yang baru berusia empat tahun menderita luka serius di dadanya. Bahkan bocah tersebut mendapatkan 16 jahitan.
“Sekarang gini saja, mana oknum yang membackingi. Siapa namanya sampaikan sama kita. Jangan sampai menyampaikan hal yang tidak benar,” bantah Kapolsek Barat Kompol Joko Sulystiono yang didampingi Kapolsek Kakap AKP Agus Hasanudin kepada Rakyat Kalbar saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Selasa (2/8).
Menurut Kapolsek Barat, kejadian ini berlangsung pada 6 Juli 2016 di Sungai Rengas, merupakan wilayah hukum Polsek Sungai Kakap. Kala itu korban membuat laporan ke kantornya. Diakuinya, memang saat itu hari libur. Kemudian wilayah hukumnya masuk kawasan Sungai Kakap. Kendati demikian, laporan Anita tetap diterima.
“Kalau dikatakan tidak direspon, itu tidak benar,” ujar Kompol Joko. Jajarannya sudah melakukan BAP (berita acara pemeriksaan) terhadap korban dan menyarankan visum.
“Bukan cuti. Tapi libur pertama lebaran. Tetapi kami tetap melayani pengaduan dan laporan masyarakat,” sambung Kompol Joko yang selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Polsek Sungai Kakap.
Sementara Kapolsek Sungai Kakap AKP Agus Hasanudin mengaku telah menindaklanjuti laporan pengeroyokan Anita dan anaknya, serta pengrusakan rumahnya. “Kita menerima pelimpahan dari Polsek Barat pada 8 Juli. Dari tanggal 8 Juli itu kita langsung tangani. Bahkan kita sudah mengirimkan SP2HP kepada korban sebanyak dua kali dan korban tidak ada komplain,” ujar AKP Agus.
Jajaran Polsek Sungai Kakap sudah memanggil empat saksi. Mulai dari keluarga terlapor atas nama Andika, kemudian Ketua RT, suami dan anak pertama korban.
“Hasil visum sudah kita mintakan, tapi belum keluar dari RS Sultan Syarif Abdurrahman. Hari ini kita minta lagi, hasil visum yang keluar hanya korban atas nama Anita. Sedangkan hasil visum anak korban belum dikeluarkan. Ini kita sedang terus berupa meminta hasil visum itu,” ungkap Kapolsek Kakap.
AKP Agus juga mengaku sudah dua kali memanggil terlapor. Namun terlapor tidak datang, karena salah seorang terlapor sedang melahirkan.
“Ketika kita cek ternyata benar, salah seorang terlapor sedang melahirkan. Sehingga keempatnya juga tidak bisa datang ke Polsek. Karena memang empat terlapor ini satu keluarga,” paparnya.
Apakah sudah ada ditetapkan sebagai tersangka? AKP Agus mengaku sudah menetapkan seorang tersangka, yakni terlapor yang sedang melahirkan. “Sedangkan untuk tiga terlapor lainnya belum, lantaran masih dikumpulkan alat buktinya,” jelas AKP Agus.
Kenapa pelaku tidak ditangkap serta tidak ditahan, menurut AKP Agus, dari empat terlapor, tiga terlapor adalah anak bawah umur dan baru satu yang ditetapkan tersangka. Kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka ini pun masih bawah umur. “Jadi terlapor atas nama L itu dewasa, sedangkan D, P dan S masih bawah umur. P dan S ini masih sekolah, sehingga kebijakan kita seperti itu,” timpalnya.
AKP Agus mengatakan, Selasa (2/8) anggotanya sudah mendatangi korban. Menjelaskan kepada korban tentang persoalan tidak ditangkap dan ditahannya terlapor. “Sudah kita jelaskan, korban tidak keberatan soal penanganan. Melainkan mempersoalkan tentang laporan awal saja (di Polsek Barat),” tegasnya.
AKP Agus mengatakan, jajarannya selalu menindaklanjuti laporan masyarakat dengan prosedur yang ada. “Jadi tidak benar kalau kami tidak menindaklanjuti. Melainkan kami terus menindaklanjuti. Cuma inilah prosesnya yang harus dilewati. Untuk terlapor yang masih anak-anak ini, kita akan melakukan upaya difersi,” pungkasnya.
Hingga saat ini Anita masih mencari keadilan. Kasus penganiayaan yang dialaminya dan anaknya kini didampingi Posbakumadin Kota Pontianak. “Kita terpanggil untuk mendampingi korban. Dan ini gratis tanpa biaya. Karena ini kewajiban kami mendampingi,” kata Hendi, SH, pengurus Posbakumadin Pontianak kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Dikatakan Hendi, apa yang dialami korban, terutama anaknya yang menderita luka serius di dada kanannya itu, penanganan hukumnya harus tuntas. Posbakumadin sudah menyiapkan langkah-langkah pendampingan dalam menempuh proses hukum.
“Kemarin kita sudah kirim dua orang untuk menanyakan kasus ini ke Polsek Kakap. Ya memang benar ada versi dari korban yang disampaikan kepada kita tentang laporan awal itu. Kemudian kenapa tidak ditangkap dan ditahan pelakunya hingga saat ini. Begitu juga dengan tentang ucapan pelaku yang mengancam bakar rumah korban. Sampai lah korban mengatakan kepada kita soal dua Polsek itu dipegang keluarga terlapor,” ungkap Hendi.
Ditegaskan Hendi, dari mulai proses penyelidikan dan penyidikan, kasus yang dialami korban akan dikawal Posbakumadin hingga ke pengadilan. “Korban terlapor ada dua, yakni Anita dan Ernawati, termasuk anak korban berusia empat tahun itu. Semuanya kita dampingi,” tegasnya. (zrn)