Bupati Rusman Ali Minta BPN Batalkan HGU PT Sintang Raya

BUPATI KUBU RAYA. H. Rusman Ali. DOKUMEN RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Gerah sengketa PT Sintang Raya dengan masyarakat Olak-Olak Kubu, Bupati H. Rusman Ali, SH meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya membatalkan HGU perusahaan perkebunan sawit tersebut, seperti yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Surat sudah kami sampaikan ke BPN Kubu Raya untuk masalah ini. Yang jelas kami sudah perintahkan ke BPN Kubu Raya untuk memproses, seperti yang diputuskan Mahkamah Agung,” tegas Rusman Ali, Selasa (2/8).

Putusan MA itu sudah jelas. Diantaranya menyebutkan bahwa BPN harus membatalkan HGU PT Sintang Raya. Seperti yang diputuskan MA setelah mengabulkan gugatan lima penggugat yang merupakan warga setempat yang tanahnya diklaim dalam HGU perkebunan sawit tersebut. Dan lima hektar milik warga harus dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Jadi semuanya sudah diputuskan oleh pengadilan dan Mahkamah Agung. Maka silahkan diikuti proses itu,” tegas Bupati Rusman.

Kepala BPN Kubu Raya, Firdaus menegaskan, pada 2015 lalu pihaknya telah mengusulkan pembatalan hak guna usaha perusahaan PT Sintang Raya ke Kanwil BPN Kalbar. Namun hingga saat ini usulan tersebut belum ada hasilnya.

Diketahui MA telah menolak permohonan pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Sintang Raya, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak Nomor 36/G/2011-PTK yang berisi pembatalan Hak Guna Usaha PT Sintang Raya.

“Karena SK ini merupakan SK Menteri, maka Kanwil BPN pun juga mengusulkan ke pusat, tinggal dari pusat sendiri, bagaimana tindaklanjutnya. Kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya bisa menunggu apa yang menjadi putusan dari pusat,” kata Firdaus.

Permasalahan lahan yang terjadi antara PT Sintang Raya dengan masyarakat, kata Firdaus, sampai saat ini  belum mendapat titik temu. Padahal BPN sudah sering kali melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun keduanya sama-sama merasa benar dan bertahan dengan alasan masing-masing.

“Saya hanya bisa menyarankan persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin dan dengan hati yang bersih. Sehingga PT Sintang Raya sebagai investor dapat kembali berinvestasi dengan baik, warga juga merasa tidak dirugikan dengan adanya perusahaan itu,” ujarnya.

Nasib Sintang Raya

Nasib perkebunan sawit PT Sintang Raya ditentukan hari ini. Komisi II DPRD Kubu Raya akan memanggil anak perusahaan Group Miwon dari Korea Selatan itu beserta pihak terkait yang terlibat dalam sengketa PT Sintang Raya.

“Undangan sudah kami sampaikan ke manajemen PT Sintang Raya, termasuk juga beberapa dinas terkait, pihak kepolisian untuk hadir besok (hari ini),” kata M. Nurdin, anggota Komisi II DPRD Kubu Raya, Selasa (2/8).

Pertemuan inisiatif DPRD ini akan membahas akar permasalahan di PT Sintang Raya. Apalagi mengakibatkan sengketa antarwarga dan PT Sintang Raya. DPRD juga membahas legalitas perizinan, hak dan kewajiban masyarakat dan perusahaan.

“Satu per satu akan kita telusuri dimana benang merahnya masalah ini. Apalagi kasus ini sudah lama. Putusan MA (Mahkamah Agung) juga sudah keluar, kenapa belum dieksekusi. Termasuk jika nanti ternyata ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan prosedur, terutama dalam penerbitan izin, maka kami akan merekomendasikan izin PT Sintang Raya dicabut,” tegasnya.

Terkait pembentukan Pansus (Panitia Khusus), Nurdin belum dapat memastikan. Menurutnya, itu tergantung dari hasil pertemuan dan kesepakatan anggota dewan lainnya. “Jadi, apakah Pansus atau Panja, tergantung hasil kesepakatan teman-teman yang lain,” jelas aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu.

Nurdin juga prihatin adanya ratusan warga dari lima desa yang mengungsi, lantaran adanya sweeping dan penangkapan besar-besaran oleh pihak kepolisian. Mestinya kejadian itu tidak perlu terjadi.

“Harusnya pihak kepolisian tidak perlu melakukan tindakan yang represif. Kalau pun memang benar adanya isu pencurian kelapa sawit, seperti yang dilaporkan oleh PT Sintang Raya, maka ada protap yang harus dijalankan kepolisian. Karena itu, kami minta kepolisian juga hadir,” tuturnya.

Pemerintah dan aparat, menurut dia, harusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat. Agar mereka tidak merasa khawatir di kampung sendiri.

“Ketika masyarakat mengungsi karena ada rasa ketakutan, jelas menunjukan bahwa pemerintah telah gagal memberikan perindungan kepada rakyatnya. Ini menjadi preseden buruk bagi kita di Kubu Raya,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya, Suharso, SIP mengungkapkan, kisruh antara PT Sintang Raya dengan masyrakat harus segera diselesaikan. Perlu menjadi perhatian semua pihak dengan mencari solusi yang cepat dan tepat. Kisruh ini sangat merugikan banyak pihak.

“Jika tidak ada solusi terbaik, cepat dan tepat, maka permasalahan akan terus membesar dan gejolak di masyarakat akan terus terjadi,” kata Suharso.

Terjadinya permasalahan antara PT Sintang Raya dengan masyarakat, disebabkan masing-masing pihak, baik itu perusahaan maupun masyarakat yang tinggal di di desa binaan perusahaan mengklaim benar. Terlebih perusahaan yang dilengkapi dengan berbagai dokumen perizinan.

“Meskipun PT Sintang Raya ini dilengkapi dengan izinnya,  selama masih ada protes dari masyarakat, tentunya ada permaslahan terjadi. Pastinya ada yang dituntut oleh masyarakat tehadap perusahaan. Untuk itu, perusahaan juga harus bisa memenuhi tuntutan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyarankan kedua belak pihak, baik perusahaan maupun masyarakat yang berada di sekitar perusahaan, sama-sama membuka dan manahan diri. Jika permaslahan yang terjadi ini diselesaikan dengan ego masing-masing pihak, maka permasalahan tidak akan terselesaikan. Terlebih dengan melakukan tindakan yang arogan dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Tindakan seperti ini justru semakin memperbesar masalah. Masalah tidak akan terselesaikan, karena masing-masing pihak terus merasa benar,” tegas Suharso.

Ia menilai, persoalan PT Sintang Raya ini sudah cukup mengusik kondusifitas masyarakat. Terutama masyarakat di Kecamatan Kubu. Antarmasyarakat terjadi bentrok. Padahal, dulunya tidak pernah terjadi. Kehidupan di sana cukum aman, tentram dan tertib. Namun yang terjadi akhirnya menimbulkan gejelok sosial di kehidupan masyarakat setempat.

“Ini yang sangat kami sayangkan. Kubu Raya sebagai kabupaten yang baru terbentuk memang membutuhkan investor. Itu tidak bisa kita pungkiri. Kami sangat mendukung investor berinvestasi di Kubu Raya. Akan tetapi jangan sampai ketika investor masuk, akhirnya membuat kehidupan masyarakat menjadi tidak tenang,” tegas politisi dapil Kubater (Kubu, Batu Ampar, Terentang) ini.

Belajar di daerah lain di Indonesia, kerap terjadi gejolak sosial di masyarakat yang berujung pada tindakan criminal. Akibat adanya perusahaan perkebunan sawit. Akhirnya banyak masyarakat yang terpaksa harus berurusan dengan hukum bahkan dipidana.

“Kami tidak ingin ini terus menerus terjadi di areal perkebunan PT Sintang Raya. Sudah banyak warga yang terjerat kasus hokum, akhirnya harus meringkuk di penjara. Karena itu Pansus nantinya akan menelusuri dimana benang merahnya. Hasilnya menjadi solusi, agar daerah tetap aman, investor tenang masyarakat pun damai,” papar Suharso.

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Hamka Saptono