REI Kalbar: Kita Bukan Malaikat

Tax Amnesty, Sarana Taubat Pendosa Pajak

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Pajak itu harus membina, bukan membinasakan dunia usaha. Walhasil, tax amnesty alias pengampunan pajak disambut baik kalangan pengembang di bawah bendera Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Barat.

“Kita plong. Adanya pengampunan ini kita tidak merasa berdosa di masa lalu, kita mulai dari nol lagi. Dan setelah nol ini, ayo, kami minta dibimbing dan kami ikuti aturan yang benar,” ungkap Sukiryanto, Ketua DPD REI Kalbar, di sela menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, di Hotel Mercure, Jumat (29/7).

Diakuinya, UU No. 1/2016 tentang tax amnesty itu sebagai anugerah bagi para wajib pajak untuk menghapus tumpukan dosa pajak dimasa lalu.Karena itu dia mendorong 160 anggotanya yang tersebar di seluruh kabupaten-kota se-Kalbar untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Wajib ikut. Kalau tidak, kami yang akan melaporkan sendiri,” tegasnya.

Dia pun memberikan jaminan bahwa DPD REI akan melaporkan anggotanya sendiri yang ketahuan masih menyembunyikan laporan pajak harta kekayaannya setelah batas akhir program ini selesai hingga 31 Maret 2017 nanti.

Seperti juga dunia dan pelaku usaha lainnya, dia menduga menumpuknya utang pajak tak terbayar dan tak terlapor oleh pengusaha pengembang jasa properti tersebut, lebih kepada hal-hal teknis. Seperti pengerjaan proyek dengan menggunakan nama orang lain, bagi tanah bangun dan lainnya.

“Kita bukan malaikat, kita pasti ada dosa. Maka dari itu, hari ini diharapkan para anggota REI bisa memahami apa itu tax amnesty. Kami kira dengan pertemuan hari ini, para pengusaha siap melapor,” tutur Sukiryanto.

Tiga Kategori

Acara sosialisasi tax amnesty itu diselenggarakan atas kerjasama DPD REI Kalbar dengan DJP Wilayah Kalbar. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Pontianak, Sri Lestari Pujiastuti, menitikberatkan sosialisasi pada pemahaman para pengusaha pengembang properti tentang apa yang dimaksud dengan tax amnesty. Meliputi syarat-syarat mengikuti tax amnesty, siapa saja yang bisa ikut dan tidak dan lainnya.

“Ada tiga kategori yang tidak bisa mengikuti program tax amnesty. Yakni WP yang berkas pidananya sudah 21, sedang dalam proses peradilan, dan kemudian sedang menjalani hukuman pidana. Selebihnya, seluruh wajib pajak (WP), baik perorangan maupun badan berhak mengikuti,” jelasnya.

Sri berharap, dengan sosialisasi ini para WP tergugah untuk melaporkan pajaknya. Sri pun mewanti-wanti, jika sampai batas akhir pelaksanaan program ini masih ada pengusaha yang enggan melapor, maka denda pajak 200 persen dari sebelumnya, sudah menunggu.

“Kita gencar melakukan sosialisasi kepada asosiasi, bank-bank, pemerintah. Dan kami juga membuka kelas pajak rutin setiap hari Rabu di Kantor Pajak. Karena ruangan terbatas, hanya untuk 50 orang saja setiap kali pertemuan. Ternyata peminat kelas tersebut diapresiasi cukup tinggi. Bagi pengusaha yang mau mendaftar bisa langsung datang ke Kantor Pajak atau menghubungi nomor kontak kami di 0812-5744-001,” tutupnya.

Laporan: Fikri Akbar

Editor: Mohamad iQbaL