eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Kasus pencabulan kembali terjadi di Nanga Pinoh, Melawi. Kali ini korbannya gadis 15 tahun, Mawar (nama samaran). Dia tidak hanya dicabuli, namun juga mengalami kekerasan fisik dari tersangka berinisial YA, 19, pacarnya.
Korban menderita lebam di tangan, wajah dan pipi. Sedangkan pacarnya mendekam di sel tahanan Polsek Nanga Pinoh.
Kasus ini terungkap, setelah pihak keluarga bersama korban melapor ke Mapolsek, Selasa (18/7) sekitar pukul 11.00 siang. “Korban dilaporkan mengalami kekerasan fisik disertai pencabulan yang dilakukan tersangka YA,” kata Kapolsek Nanga Pinoh AKP Yoyo Kuswoyo di kantornya, Rabu (20/7).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus kekerasan fisik dan pencabulan itu terjadi Senin (18/7). Sekitar pukul 07.00, korban dijemput tersangka di salah satu SMA di Nanga Pinoh menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka membawanya ke arah depan kantor Bupati Melawi, tepatnya di suatu pondok tempat santai di Dusun Lingkar Bandara, Desa Kenual, Nanga Pinoh.
Setelah sampai di pondok tersebut sekitar pukul 09.00, tersangka memarahi korban. Dengan lantang tersangka bertanya kepada korban, kenapa membohonginya.
“Katanya menyadap karet di kampung, tak taunya berjoget ria di kampung sana. Kemudian korban menjawab, saya tidak joget, saya nyadap karet. Mendengar jawaban itu, tersangka kesal dan langsung melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi kiri korban hingga lebam dibawah kelopak mata sebelah kiri. Di kening juga luka memar,” jelas AKP Yoyo menceritakan kronologis kejadian.
Tidak hanya itu, tersangka YA juga memukul korban menggunakan ikat pinggangnya. Hingga mengenai tangan kanan dan memar. Kemudian dia juga menampar Mawar. Gadis tersebut menangis.
“Setelah puas melakukan kekerasan terhadap korban, sekitar 09.30 tersangka membawanya ke tempat lain, yakni di bukit yang diberi nama bukit cinta di Dusun Tanjung Lay, Desa Tanjung Lay. Kawasan tersebut memang sepi dan jauh dari pemukiman warga. Di tempat itulah korban ditanya kembali oleh tersangka. Namun tidak dijawab oleh korban yang masih menangis. Pada saat itu tersangka YA memeluk korban, mencium pipinya dan terjadilah persetubuhan,” jelasnya.
Usai menyetubuhi, tersangka YA mengantar pacarnya pulang. Orangtua korban melihat luka memar. Mawar pun menceritakan apa yang dialaminya. Saat itu juga korban dibawa orangtuanya ke Mapolsek Nanga Pinoh.
“Tak lama kemudian kami langsung menangkap tersangka dan membawanya ke Polsek. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 junto, pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Yoyo. (ira)