eQuator.co.id – Putussibau-RK. Polsek Puring Kencana menerima penyerahan empat pucuk senjata api (Senpi) rakitan dari masyarakat Desa Langau, Kamis (14/7).
Senpi diterima Kapolsek Puring Kencana, Iptu Silo Buwono, atas dasar kesadaran Adam alias Kodam selaku pemilik senjata. Kemudian Senpi tersebut diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin SIK mengapresiasi respon masyarakat, khususwa warga Puring Kencana yang bersedia secara sadar menyerahkan senjata api kepada pihak jajarannya.
“Masyarakat sudah menyadari bahwa memiliki senjata api tapi tidak dilengkapi izin pihak berwenang, itu melanggar hukum,” ujar Sudarmin, Jumat (14/7).
Saat sosialisasi, kata Kapolres, jajarannya selalu mengimbau masyarakat, mereka yang masih memegang Senpi dalam bentuk apapun, segera menyerahkan kepada pihak keamanan. Penekanan Sudarmin ini menyikapi beberapa kasus salah tembak menggunakan Senpi saat berburu di wilayah hukumnya.
“Kita perlu mengambil langkah preventif dan preemtif, membuat imbauan kepada masyarakat, agar menyerahkan senjata api, baik rakitan, lantak maupun jenis bomen,” papar Sudarmin.
Warga yang memiliki Senpi tanpa izin, melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951 Ayat (1). Ancaman hukumannya seumur hidup.
Imbauan itu diteruskan seluruh Polsek beserta jajarannya. Karena mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Setiap Polsek harus mengoptimalkan Bhabinkamtibmas.
“Diimbau dengan kesadaran bagi pemilik senjata api, untuk menyerahkannya kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Mapolsek setempat,” tegas Sudarmin. (dre)