Ultimatum untuk Pedagang, Jangan Jual Rokok Kepada Anak Sekolah

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Sintang-RK. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang meminta para pedagang tidak lagi menjual rokok kepada anak-anak, terutama para pelajar. Kendati anak tersebut dimungkinkan hanya disuruh orang dewasa untuk membeli rokok.

“Kita sudah sering mengingatkan pemilik warung atau toko di dekat sekolah untuk tidak menjual rokok kepada anak-anak sekolah,” kata Marchues Afen, Kepala Disdikbud Sintang ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Bahkan, tambah Afen, seluruh guru pun dilarang untuk membeli rokok di warung yang berdekatan dengan sekolah atau merokok di lingkungan sekolah. “Sebelumnya kami justeru ingin memasukkan larangan merokok di sekolah dalam Perda (Peraturan Daerah) Penyelenggaraan Pendidikan. Namun masih mendapat tantangan dari berbagai pihak,” ungkapnya.

Tetapi, Afen menyambut positif Perada Bebas Asap Rokoh yang dibahas DPRD Sintang yang memasukkan lingkungan sekolah sebagai wilayah bebas asap rokok. “Kami nanti akan mensosialisasikannya ke sekolah-sekolah, termasuk melarang guru merokok di sekolah,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyatakaan Sintang telah memiliki Perda tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.  “Perdanya sudah kita usulkan dan sudah diterima,” katanya.

Jarot tidak menampik, bahwa penerapan Perda Kawasan Bebas Asap Rokok ini tidak akan berjalan mulus. Namun dia, sangat berharap Sintang dapat menegakkannya dengan sebaik-baiknya. “Perda ini sangat bermanfaat sekali, terutama bagi kesehatan,” tuturnya.

Setiap yang melanggar Perda Kawasan Bebas Asap Rokok tersebut, tegas Jarot, pasti akan ada sanksinya didasarkan pada beberapa aspek. “Tetapi untuk tempat proses belajar mengajar, dan fasilitas kesehatan, tidak ada toleransi, harus bebas asap rokok,” ucapnya.

Dia berharap Sosialisasi Perda Kawasan Bebas Asap Rokok tersebut gencar dilakukan secara bertahap. Meskipin, ada juga tanggapan bahwa di kota-kota besar seperti Jakarta saja belum bisa menerapakannya apalagi di Sintang.

Menurut Jarot, kalau tidak dimulai sekarang, kapan lagi hal tersebut diterapkan di Sintang. “Sebenarnya para perokok ini tidak ada masalah, asal disediakan smoking area-nya,” tukasnya.

Sementara, salah seorang warga Sintang, Ryan menyambut baik akan lahirnya Perda Kawasan Bebas Asap Rokok tersebut. Ini akan sangat membantu masyarakat dalam mengawasi anak-anak agar tidak merokok.

“Selama ini kan kita melihat orang bebas merokok di manapun. Bahkan anak-anak sekarang kalau dilarang dianggapnya bukan urusan kita. Tetapi, dengan lahirnya Perda Kawasan Bebas Asap Rokok ini, maka kita bisa bantu mengawasi dan melaporkannya kepada pihak berwajib,” kata Ryan.

Laporan: Achmad Munandar

Editor: Mordiadi