Tiga Penyetrum Ikan Diringkus

Diancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

PENYETRUM. Pelaku penyetrum ikan di daerah hulu Sungai Kapuas diringkus jajaran Polres Kapuas Hulu, Selasa (12/7). ANDREAS

eQuator.co.id – Putussibau-RK. Penangkapan ikan menggunakan listrik (Setrum) menjadi pusat perhatian kepolisian. Jajaran anggota Polres Kapuas Hulu meringkus tiga warga Kedamin, Putussibau Selatan, Selasa (12/7) pukul 06.00.

Ketiga pelaku menyetrum ikan di daerah Hulu Kapuas, Nanga Keriau, Putussibau Selatan. Mereka diringkus di bawah Jembatan Kapuas Putussibau, sepulang menangkap ikan.

“Ketika mereka turun dari speed, anggota sudah menunggu di bawah Jembatan Kapuas, Putussibau,” kata AKBP Sudarmin, SIK, Kapolres Kapuas Hulu di Mapolres, Rabu (13/7).

Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang marah, setelah melihat aktivitas penangkapan ikan menggunakan cara setrum. “Kita dapat informasi subuh sekitar pukul 03. 00. Petugas menuju lokasi melakukan pengembangan. Ternyata benar di sana terdapat aktivitas penangkapan ikan dengan aliran listrik,” kata Sudarmin.

Pelaku yang diringkus itu Sukardi, Jalaludin dan Suryadi. Ketiganya adalah warga Kedamin, Putussibau Selatan. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) berupa AKI merek GS type 70 dengan daya 12 volt, satu jeriken yang didalamnya terdapat rakitan travo listrik. Mesin speed 15 PK merek Yamaha, sebuah jaring tangguk ikan, jeriken berisikan BBM, jeriken berisikan alat service mesin, kemudian gulungan kawat dengan panjang 40 meter. Polisi juga mengamankan tanki speed warna merah dan 17 ekor berbagai jenis ikan dan ukurannya.

Mengacu pasal 84 Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, perubahan dari Undang-Undang nomor 31 tahun 2009, para pelaku diancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Jalaludin, satu dari tiga pelaku yang ditangkap polisi mengatakan, penangkapan ikan dengan cara setrum dilakukan bersama rekannya. Itu sudah dilakukannya lebih dari satu kali. “Menangkap ikan dengan cara setrum ini, sudah kami lakukan sekitar lima kali. Kalau musim kemarau ini jarang. Setrumnya di Sungai Kapuas, Nanga Keriau juga, Hulu Nanga Balang, di buntut Matalunai,” kata Jalaludin.

Untuk sampai di lokasi, Jalaludin bersama rekannya harus menempuh perjalanan sekitar empat jam melalui jalur Sungai Kapuas. Jalaludin mengaku aktivitas mereka sudah diketahui masyarakat sekitar. “Kita datang ke lokasi penyetruman tidak dengan cara sembunyi. Beberapa masyarakat mengetahui aktivitas kami,” katanya. (dre)