eQuator.co.id – Putussibau-RK. Komisi Yudisal (KY) RI Penghubung Kalbar bersosialisasi di kediaman warga Jalan Dogom, Kelurahan Hilir Kantor, Putussibau Utara, Kamis (23/6) malam.
Sosialisasi tentang hukum dan kinerja hakim itu dihadiri 52 warga beserta rombongan KY Penghubung Kalbar. Koordinator KY penghubung Kalbar, Budi Darmawan, SH menjelaskan, KY dibentuk agar dapat melakukan monitoring intensif terhadap kekuasaan kehakiman. Melibatkan unsur masyarakat dalam spektrum yang seluas-luasnya, bukan hanya monitoring internal saja. Tugas KY berperan serta dalam pendaftaran calon Hakim Agung, mulai dari tahapan seleksi, menetapkan dan mengajukan ke DPR RI. Selain itu kewenangan KY mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan Hakim Adhoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR, untuk mendapatkan persetujuan. “Menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Menetapkan kode etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Kemudian menjaga dan menegakan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH),” kata Budi.
Menurut Budi, KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam menjalankan wewenangnya, bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Maka ia meminta masyarakat agar peduli terhadap dunia peradilan di Kapuas Hulu. Tidak hanya itu, masyarakat juga harus belajar tentang hukum.
“Saat ini masyarakat kita sudah apatis terhadap dunia hukum dan peradilan. Kita berharap, ke depan hakim tidak berlaku sewenang-wenang atau semena-mena,” tegas Budi.
Budi menyarankan, agar melaporkan ke KY, jika merasa tidak puas atas putusan hakim. Kemudian apabila ada hakim yang diketahui melanggar kode etik persidangan, juga harus disampaikan.
Sementara Norman, Ketua RT Jalan Dogom mengatakan, setelah mengikuti sosialisasi ini, dia menjadi tahu proses hukum yang sebenarnya. Terutama tentang hak terdakwa untuk mengajukan pra-peradilan hukum, bilamana merasa putusan hakim tidak adil.
Apalagi Penghubung KY Kalbar juga memaparkan mekanisme pengajuan keberatan kepada KY, apabila ditemukan oknum hakim yang bertindak menyalahi ketentuan. “Saya harapkan kedepan kegiatan sosialisasi seperti ini perlu diadakan lagi. Agar masyarakat mengetahui proses serta mekanisme hukum dan tata cara pelaporan kasus ke KY. Karena bagi masyarakat, selama ini persoalan hukum masih belum jelas dan membuat sebagian masyarakat bingung atas putusan hakim,” papar Norman.
Warga Kelurahan Hilir Kantor, Saini Hadi mengungkapan, membangun peradilan hukum, tentu berawal dari proses penyidikan dan penyelidikan di kepolisian maupun kejaksaan. Namun hakim hanya sebagai eksekutor atas pengajuan putusan.
“Hakim di pengadilan hanya finising atau memutuskan hukum, sesuai tuntutan pasal yang diajukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan,” kata Saini.
Menurut pria yang menjabat Direktur PDAM Kapuas Hulu ini, menciptakan lembaga hukum yang bersih seperti yang diharapkan masyarakat, tidak hanya tanggungjawab hakim. Namun tanggungjawab dan peran semua aparat penegak hukum.
Laporan: Andreas
Editor: Hamka Saptono