eQuator.co.id – Pontianak-RK. Gelar perkara di Polda Kalbar, semakin menguatkan keterlibatan Dian Patria sebagai pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur.
Polresta Pontianak menetapkan oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, sekaligus pemilik Patria Education itu sebagai tersangka, Kamis (23/6). Namun Dian tidak ditahan, melainkan hanya wajib lapor.
Tindaklanjut proses hukum berikutnya, Polresta Pontianak melakukan gelar di Mapolda Kalbar. Tujuannya, menentukan apakah Dian layak atau tidak ditahan, Jumat (24/6).
“Berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Kalbar, semakin menguatkan tindak pidana yang dilakukan pelaku atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMKN di Kota Pontianak,” kata AKBP Veris Septiansyah, Wakil Kepala (Waka) Polresta Pontianak, kemarin.
Ada beberapa poin yang menjadi catatan penyidik, yakni bahwa tersangka dianggap layak untuk ditahan. Namun untuk melakukan penahanan, unsur pidananya berupa objektif dan subjektif harus dikuatkan lagi.
“Unsur objektivitas ini yang harus benar-benar dikuatkan, agar pada saat dilakukan penahanan, tidak ada penolakan,” ungkap Veris.
Mantan Kapolres Bengkayang ini menjelaskan, hasil gelar perkara, penyidik harus kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi ahli. “Untuk tersangka akan diperiksa kembali pada Senin tanggal 27 Juni 2016,” ungkapnya.
Untuk saksi ahli, Veris mengatakan, sejauh ini dokter telah dimintai keterangan, untuk menjelaskan hasil visum. “Selain itu, kita akan mintai keterangan terhadap saksi ahli lainnya, berakitan dengan hipnotrapy,” papar Veris.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat meminta polisi menahan Dian Patria, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMKN di Kota Pontianak. KPAI juga meminta Polresta Pontianak memperhatikan trauma dan ketakutan korban, dalam menangani kasus pelecehan/kekerasan seksual terhadap anak. Termasuk dalam kasus VS siswi SMKN Pontianak ini.
“Kita mengetahui kasus VS siswi SMKN yang diduga dicabuli oknum dosen saat melaksanakan magang. Dan saya juga sudah membaca surat terbukanya untuk Presiden RI. Kita harapkan polisi memperhatikan trauma dan ketakutan pada korban,” jelas Erlinda, Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pusat, Jumat (24/6).
Erlinda menegaskan, kepolisian mesti memberikan rasa keadilan yang tinggi kepada korban. Diantaranya, melakukan penahanan terhadap tersangka. “Karena sangat mengkhawatirkan bagi korban yang ketakutan dan trauma, jika mendengar pelaku tak ditahan,” tegasnya.
Penahanan dapat dilakukan terhadap pelaku pelecehan atau kekerasan seksual, karena ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun. Jika pelaku tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga lagi dari ancaman hukuman maksimal.
“Pelaku bisa ditahan, terlagi jika kepolisian sudah melengkapi bukti dan saksi, petunjuk, visum serta apa yang dimkasud dalam pasal 184 KUHP,” jelas Erlinda.
Erlinda juga meminta KPAID Kalbar maupun LSM yang bergerak di bidang anak, termasuk awak media, melakukan pengawasan terhadap kasus yang dialami VS. “Harus dilakukan pengawasan dalam penanganan kasus pelecehan/kekerasan seksual terhadap anak. Termasuk dalam kasus VS, pengawasan harus dilakukan lebih intens,” pintanya.
Ketua Umum KPAI pusat, Arist Merdeka Sirait menegaskan, kepolisian harus melakukan penahanan terhadap setiap pelaku pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak bawah umur. “Jika sudah tersangka, pelaku harus ditahan. Tidak ada alasan bagi polisi untuk tidak menahan pelaku. Jika ada kasus pencabulan, pelakunya tidak ditahan polisi, hal tersebut tidak lah dibenarkan,” tegas Arist.
Dikatakan Arist, penetapan penahanan harus dilakukan, setelah gelar perkara terlebih dahulu. “Ditetapkan tersangka, kemudian lakukan penahanan. Bukan penetapan tersangka, gelar, baru ditahan,” jelasnya.
Arist menyayangkan kinerja Mapolresta Pontianak, jika dalam penanganan kasus pencabulan siswi SMKN, pelakunya tidak dilakukan penahanan.
“Ini bisa menjadi gejolak besar, ketika kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan salah satu siswi SMKN Pontianak (VS) itu. Sementara pelaku pencabulan lainnya dilakukan penahan, padahal sama-sama memiliki alat bukti yang cukup,” kata Arist.
Arist meminta kepolisian untuk segera menahan Dian Patria, selaku tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMKN Pontianak. “Kita minta kepolisian segera cepat menahan pelaku. Tidak ada wajib lapor atau penangguhan dalam kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.
Dijelaskannya, semenjak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) sudah ditandatangani Presiden Jokowi, tentang hukuman terhadap pelaku pencabulan dan pemerkosan atau kekerasan seksual terhadap anak bawah umur, sudah dapat digunakan kepolisian. “Kan sudah ditandatangani Presiden. Jadi sudah dapat digunakan PERPPU tersebut, termasuk tersangka pencabulan siswi SMKN di Pontianak yang merupakan oknum dosen itu. Dia sudah dapat dijerat kepolisian menggunakan PERPPU,” ungkap Arist.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono