eQuator.co.id – Sungai Raya-RK. Meskipun telah dilakukan pertemuan antara Kepala Desa (Kades) Kuala II, tim pemekaran desa, tim pemekaran Kubu Raya, BPMPD, Camat, DPRD Kubu Raya serta Pemerintah Kubu Raya, namun hingga kini Desa Kuala II belum bisa dimekarkan. Lantaran masih terdapat beberapa syarat yang belum terpenuhi.
“Salah satunya, Kepala Desa Kuala II belum memberikan tanda tangan atas pemekaran tersebut. Begitu juga yang lainnya, Camat maupun BPMPD,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo, Minggu (19/6).
Odang menambahkan, dengan tidak adanya rekomendasi tersebut maka pihaknya mewakili Pemerintah Kubu Raya belum memutuskan untuk dimekarkan. “Namun jika nanti persyaratan sudah terpenuhi maka kami sesuai Undang-undang tetap memekarkannya,” tegasnya.
Hasil pertemuan kemarin, sambung Odang, dimana keterangan dari Kades Kuala II, Mat Lias menyatakan, belum layak untuk dimekarkan sehingga pihaknya tidak memberikan rekomendasi tersebut. “Kami tetap mengikuti aturan perundang-undangan tentang pemekaran. Jika persyaratannya tak terpenuhi, tetap tidak bisa dilakukan pemekaran,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPMPD Kubu Raya, Sudiono mengatakan, dua sisi dari desa induk dengan desa penggagas pemekaran ini, masing- masing memberikan penjelasan yang sama sert mempunyai dasar yang benar.
“Kalau mengacu pada peraturan, juga ada peraturan yang dipakai. Kalau masalah kemasyarakatan juga ada semua acuan itu, baik aspek sosial dan adat istiadatnya. Mereka semua mempunyai pedoman, namun penggagas pemekaran desa masih belum memenuhi persyaratannya,” ulasnya.
Sudiono menegaskan, pihaknya tetap mengacu dengan peraturan yang ada terutama memenuhi persyaratan. “Sebagai salah satu luas wilayah, jumlah penduduk juga sudah terpenuhi, persyaratan lain juga banyak. Antara lain kepala desa induk belum menandatangani persetujuan. Inilah yang perlu dipersiapkan oleh tim pemekaran. Kami juga tidak akan memberikan rekomendasi,” lugasnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe