eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Masyarakat Kota Pontianak kini tak perlu repot lagi ketika ingin mengurus KTP elektronik (KTP-el) dan akta kelahiran. Pasalnya, Pemkot Pontianak kian mempermudah pengurusan administrasi kependudukan tersebut.
Prosedur dalam pengurusan KTP-el dan akta kelahiran lebih dimudahkan serta disederhanakan, tanpa melalui RT dan Lurah . Pemohon KTP-el cukup melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK). Sementara pemohon akta kelahiran cukup memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
“Jadi masyarakat bisa langsung mengurus KTP-el dan akta kelahiran tanpa perlu mengantongi surat pengantar dari RT atau lurah,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma, Sabtu (18/6).
Adapun persyaratan akta kelahiran yakni surat keterangan lahir dari dokter, bidan atau penolong kelahiran, fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan, fotocopy KK dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga, fotocopy KTP-el orang tua/wali/pelapor. Apabila surat keterangan lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
“Kalau persyaratan-persyaratan tersebut sudah terpenuhi, masyarakat bisa langsung mengurus ke loket pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak di Gedung Kantor Terpadu Jalan Sutoyo,” katanya.
Sedangkan pengurusan KTP-el bisa dilakukan di masing-masing kecamatan sesuai dengan domisili. Suparma menyebutkan, pemangkasan alur birokrasi dalam pelayanan administrasi kependudukan itu sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 tentang Percepatan Penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran.
“Seluruh jajaran Disdukcapil diminta untuk melakukan penyederhanaan prosedur dalam pengurusan KTP-el dan akta kelahiran, yaitu tanpa melalui RT dan Lurah,” jelas Suparma.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Pontianak menerbitkan surat yang ditandatangani Sekda Kota Pontianak dengan Nomor 470/538/D-KPS tanggal 16 Juni 2016 yang ditujukan kepada para Camat dan Lurah se-Kota Pontianak.
“Melalui surat tersebut diharapkan para Camat dan Lurah meneruskan informasi mengenai penyederhanaan prosedur pengurusan KTP-el dan akta kelahiran kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing,” tuturnya.
Selain itu, ia berharap partisipasi aktif dari para Camat dan Lurah dalam memfasilitasi warganya yang belum memiliki KTP-el dan akta kelahiran supaya berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk melakukan pelayanan jemput bola.
“Semua ini kita lakukan sebagai upaya percepatan menuju tertib administrasi kependudukan,” demikian Suparma.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi