Sudah Banyak Makan Korban, Perwa Larangan Bermain Layangan Segera Diterbitkan

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Larangan bermain layangan di Kota Pontianak sebenarnya sudah ada, tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut ternyata tidak efektif, buktinya layangan masih marak di langit Kota Pontianak.

Saking maraknya permainan layangan, beberapa korban sudah berjatuhan. Dari yang luka-luka hingga meninggal dunia. Baik terkena tali gelasan maupun kesetrum listrik akibat menggunakan kawat.

Bahkan baru-baru ini saja, akibat layangan merenggut nyawa dua orang warga Pontianak. Fenomena ini pun membuat gusar Wali Kota Pontianak, H Sutarmidji SH MHum. Padahal, Pemerintah Kota Pontianak sudah melakukan penertiban terhadap pemain layangan. Dalam setahun sekitar 4 ribuan layangan yang disita, namun masih saja tetap marak. Untuk itu, dirinya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang melarang permainan layangan di wilayah Kota Pontianak.
“Dalam satu bulan ke depan kita akan mensosialisasikan bahwa mulai 15 Juli 2016, saya akan keluarkan peraturan wali kota yang melarang permainan layangan di seluruh wilayah Kota Pontianak terkecuali layangan hias beserta festivalnya,” ujar Sutarmidji di ruang kerjanya, Rabu (15/6).
Pria yang karib disapa Midji ini menegaskan, tidak ada tempat dan ruang di Kota Pontianak untuk bermain layangan. Sebab tidak ada jaminan layangan yang dimainkan tidak menggunakan benang gelasan dan tali kawat.
“Bagi siapapun yang masih bermain layangan setelah Perwa tersebut dikeluarkan, maka Pemkot akan melakukan tindakan tegas berupa sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan mengajukan ke pengadilan,” tegasnya.
Menurutnya, tidak ada banyak manfaatnya dari permainan layangan ini terkecuali festival atau layangan hias. Pelarangan ini karena layangan lebih banyak mudharatnya. Selain benang gelasan dan tali kawat, alat penggulung benang yang menggunakan mesin (gerinda) mengakibatkan fatal. Cepatnya menggulung dengan gerinda, dapat menyebabkan orang tewas tergesek benang yang terkena leher.
“Itu yang membahayakan pengguna jalan yang terkena benang layangan. Bahkan ada indikasi permainan layangan ini menjadi ajang pertaruhan atau judi,” tuturnya.
Pemain layangan, kata Midji masih bisa menyalurkan hobinya melalui Festival Layangan Hias yang digelar rutin oleh Pemkot dua kali setahun.
“Silakan salurkan hobi dengan mengikuti festival itu. Sepuas-puasnya main layangan di situ. Mau dari pagi sampai malam pun tak masalah,” katanya.
Midji berharap, larangan ini tidak menjadi polemik, sebab demi keselamatan orang banyak. Pemain layangan diminta tidak hanya memikirkan hobinya saja tanpa memikirkan nyawa orang lain. Sah-sah saja menyalurkan hobi bermain layangan namun ikuti aturan dan ketertiban.
“Tidak ada permainan dengan gelasan, tidak ada permainan dengan tali kawat, tidak ada menggunakan alat penggulung benang dengan mesin dan tidak ada perjudian. Baru nanti peraturannya saya cabut,” lugas Midji.
Tetapi jika permainan layangan masih melanggar tata tertib tersebut, maka selama itu pula dilarang di Kota Pontianak. Pihaknya akan terus memantau penerapan Perwa tersebut serta menindak tegas bagi yang melanggar.

Laporan: Isfiansyah

Editor: Arman Hairiadi