eQuator.co.id – Singkawang-RK. Kepolisian Resort (Polres) Singkawang menetapkan petugas perawat poli mata di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pasar Kota Singkawang, ST sebagai tersangka kasus malapraktik terhadap Yenny Hestianty yang mengalami kebutaan permanen pada mata kirinya.
“Kita sudah melaksanakan gelar perkara pada 3 Juni lalu. Kemudian kita melakukan pemanggilan dan sudah memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan dari saksi ahli. Kami juga sudah melakukan dua kali gelar perkara,” ujar AKBP Sandy Alfadien Mustofa, Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Haryanto SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/6).
Edy menjelaskan, pada 27 Mei lalu sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Kita diberi waktu tiga hari harus selesai untuk penetapan tersangka,” katanya.
Dia menambahkan, Kapolres menyarankan, agar penetapan itu sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Setelah itu diterbitkanlah status terlapor dari saksi menjadi tersangka.
“Lantaran terlapor ini merupakan PNS, maka kita panggil terlapor melalui izin Wali Kota Singkawang, dan terlapor selama proses pemeriksaan kooperatif dengan pihak penyidik,” jelas Edy.
Ia mengungkapkan, untuk pembuktian selanjutnya diserahkan ke proses hukum di pengadilan. “Sepanjang memenuhi unsur dan alat bukti, maka kita proses,” tegas Edy.
Sebelumnya, Edy mengatakan, proses hukum terhadap oknum ST tetap berlanjut. “Kita tidak mau tergesa-gesa menetapkan seseorang tersangka. Menentukan seseorang tersangka tidak gampang. Jadi harus lengkap dulu, baik dari alat buktinya maupun saksi ahli yang menguatkan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi kami sudah meminta keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Indonesia, terkait kasus dugaan malapraktik ini. “Jadi kami meminta keterangan saksi ahli untuk menjelaskan secara SOP (Standar Operasional Prosedur) masuk dalam kewenangan perawat atau bukan,” jelas Edy.
Pihaknya juga mengirimkan berkas keterangan kepada saksi ahli pidana di Fakultas Hukum Untan Pontianak. “Bahkan dari Fakultas Untan sendiri menunjuk langsung Dekan Fakultas Hukum, sebagai ahli pidana untuk menjelaskan ini,” ujar Edy
Diberitakan sebelumnya, dugaan malapraktik tersebut terjadi pada awal Agustus 2015 silam. Pengakuan korban, Yenny Hestianty, bahwa oknum ST melakukan tindakan medis dengan mengorek-gorek matanya menggunakan jarum yang lembut.
“Padahal mata istri saya sebelumnya hanya kelilipan saja. Tetapi setelah dilakukan tindakan medis oleh oknum itu, kondisi mata kiri istri saya semakin parah, bahkan bernanah, dan akhirnya dibawa ke RS Serukam,” ujar Efdi Ibrahim, suami korban.
Setelah dibawa ke dokter spesialis mata di RS Serukam, ternyata ada hal yang parah dilakukan sebelumnya. Dokter spesialis mata sempat heran kenapa ada tindakan medis yang sepertinya tidak sesuai prosedur.
Akhirnya pihak Efdi Ibrahim membawa istrinya berobat ke RS di Bandung. Berdasarkan keterangan dokter di sana, mata kiri istrinya sudah mengalami cacat permanen. Atas kejadian itulah pihaknya melaporkan oknum ST ke Polres Singkawang pada 18 Desember 2015 tentang dugaan tindak pidana malapraktik.
“Oknum itu ternyata bukanlah dokter spesialis mata, melainkan RO atau ahli kaca mata. Tetapi kenapa dirinya melakukan tindakan medis terhadap istri saya. Padahal bukan kewenangannya. Tidak ada itikad baik dari oknum itu kepada kami dan kami mencari keadilan,” kata Efdi. (hen)