Pemerintah Blokir Aplikasi Angkutan Umum Online Nakal

Foto: 31757_50081_Jumpa Pers Taksi Online

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Pemerintah berjanji akan menindak tegas bagi angkutan umum berbasis aplikasi yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara mengimbau, agar angkutan umum berbasis aplikasi bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya sangat mendukung apabila dilakukan tindakan disiplin. Kalau ada angkutan yang tidak memiliki KIR dan tertangkap dinas perhubungan atau kepolisian akan diblok aplikasinya,” tegasnya dalam jumpa pers di Media Center Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (1/6).

Meski demikian, sambung Rudiantara, tindakan bagi aplikasi yang membandel harus melalui beberapa tahapan. “Tentu ada mekanismenya, dikasih peringatan sampai tiga kali masih beroperasi. Suka tidak suka peringatan harus ditegakan,” tukasnya.

Rudiantara mengaku, ‎akan selalu memberikan ruang bagi aplikasi penyedia jasa transportasi dengan catatan harus memenuhi syarat yang ditetapkan. “Kami akan berikan ruang ke aplikasi, tapi disiplin harus ditegakkan,” timpalnya.

Adapun syarat yang harus dipatuhi taksi online, seperti GrabCar hingga Uber Taxi adalah SIM A Umum bagi kendaraan jenis sedan dan SIM B1 Umum untuk kendaraan mikrobus di atas tujuh penumpang, menjalani serangkaian uji KIR serta STNK mengikuti ketentuan yang berlaku.‎ (Jawapos)