eQuator.co.id – KUPANG, TIMEX-Gisela Abigail Liufeto, hanya ‘diperkenankan’ ibunya Hinsa Monika Pakpahan, 25, untuk menikmati belaian kasih sayang dari orang tuanya selama sepuluh bulan. Bayi perempuan, mungil dan cantik itu meregang nyawa di tangan orang yang harusnya melindungi dia. Ibu kandungnya tega mengakhiri keceriaan putri semata wayangnya itu dengan cara menutup hidung dan mulut dengan tangan.
Peristiwa miris dan mengundang amarah publik itu terjadi di kos-kosan Yeni, jalan Komodo, RT 18/RW 07, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Jumat (20/5) sekira pukul 14.00.
Informasi yang diperoleh Timor Express di lokasi kejadian, malam tadi, menyebutkan bahwa dengan menggunakan tangan kanannya, Hinsa menutup hidung dan mulut putrinya sekitar 15 menit. Usai melakukan tindakan itu, dia baru kaget ketika anaknya sudah tidak bernafas lagi.
Usai menghabisi nyawa anaknya di kamar yang sudah ditempati bersama suaminya Marthen Liufeto selama dua tahun itu, Hinsa tak langsung melaporkan ke tetangga kos ataupun ke pemilik kos. Ibu muda itu memilih mengurung diri di dalam kamar kos hingga pukul 17.00.
Selanjutnya, barulah dia memberanikan diri menghampiri pemilik kos, Yeni Nara dan suaminya, Benyamin Beis yang sementara duduk-duduk di kios yang letaknya tak jauh dari kamar itu.
Merasa penasaran dengan tingkah laku Hinsa Monika Pakpahan, Benyamin Beis lalu membuntuti pelaku ke kamar kos. Ketika tiba di depan pintu kamar kos, pelaku lalu berbalik dan meminta Benyamin Beis untuk mengantarnya ke aparat Kepolisian karena telah membunuh bayi mungilnya. Selanjutnya, Benyamin Beis lalu memberitahu ke seorang saudarinya, Gladis sehingga Gladis-lah yang melapor ke Pospol Oesapa Timur. Tak lama kemudian polisi pun berdatangan.
Pelaku Hinsa Monika Pakpahan kepada Timor Express petang kemarin di kamar kos miliknya mengaku dirinya nekad menghabisi nyawa anaknya karena masalah keluarga. Dia mengisahkan, suaminya, Marten Liufeto sebelum berangkat kerja sempat meminta uang untuk mengisi bensin di sepeda motor sebesar Rp 10 ribu. Namun Hinsa tak memberi uang, sehingga Marthen menegaskan padanya bahwa jika tak dapat uang, maka dia baru bisa pulang besok (hari ini, red).
Hinsa pun merunut, sebelum menghabisi nyawa putrinya, dia menutup pintu dan jendela kamar.
“Tadi, sebelum bunuh anak saya (Gisela Abigail Liufeto, red) saya tutup pintu kamar kos serta jendela. Dia (Gisela Abigail Liufeto red) tidur di lantai. Saya tutup hidung dan mulutnya pakai telapak tangan kanan selama 15 menit,”tutur Hinsa. Karena panik anaknya tak bernapas lagi, maka ibu muda itu berusaha menghilangkan rasa takutnya dengan meminum beberapa tablet obat termasuk meminum minyak tanah. “Saya yang tadi minum itu obat dan minyak tanah. Itu obat dan minyak tanah tidak saya pakai untuk bunuh anak saya,”jelas pelaku.
Suami Hinsa Monika Pakpahan, Marten Liufeto mengaku dirinya mendapat informasi dari pemilik kos Yeni Nara ketika ia sementara bekerja di bilangan Liliba. “Tadi pagi (kemarin red) sebelum berangkat kerja, beta sempat minta uang Rp 10 ribu untuk isi bensin. Tapi tidak kasi maka beta langsung pergi kerja. Beta bilang, kalau tidak dapat uang berarti besok baru beta pulang,”jelas Marten. Lelaki asal Kabupaten TTS yang seharian berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku kalau selama ini ia dan isterinya sering terlibat cek-cok karena masalah ekonomi. Dia kecewa sekali, mengapa putrinya harus dibunuh dengan cara demikian.
Sementara pemilik kos, Yeni Nara dan suaminya, Benyamin Beis kepada Timor Express mengaku sekira pukul 17.00, ketika mereka sementara duduk-duduk di kios sambil menjaga jualan, tiba-tiba mereka didatangi pelaku. “Tadi, pas beta dengan suami ada duduk jaga jualan di kios, tiba-tiba dia (Hinsa Monika Pakpahan, red) datang. Tapi katong lihat gerak-geriknya mencurigakan. Katong tanya dia bilang ada apa? Dia bilang tidak ada apa-apa,”sebut Yeni Nara diiyakan suaminya, Benyamin Beis. karena curiga dengan gerak-gerik pelaku, maka Benyamin Beis lalu membuntuti pelaku ke kamar kos yang selama ini ditempati. Setibanya di depan kamar kos, tiba-tiba pelaku berbalik ke Benyamin Beis dan meminta untuk diantar ke kepolisian karena telah membunuh anaknya. “Dia bilang ke beta bahwa dia sudah bunuh anaknya. Dia juga minta supaya diantar ke polisi tapi beta takut. Beta lalu bilang ke Gladis lalu lapor ke polisi,”sebut Benyamin Beis.
Selama ini, lanjut Benyamin, pasangan suami isteri (pasutri) belum resmi itu diketahui selalu akur. Namun, kadang-kadang pasutri itu terlibat cek-cok. “Biasa dong datang utang beras dan keperluan lain di kios. Dan setiap minggu kalau suaminya sudah dapat uang selalu bayar. Itu anak (korban red) sebenarnya sudah dibunuh beberapa bulan lalu oleh ibunya. Tapi anak kos dong yang berhasil selamatkan. Dia (pelaku red) juga kadang-kadang jalan tanpa tujuan sambil bawa anaknya. Nanti kalau sudah puas jalan-jalan baru pulang. Kalau suaminya selama ini kerja tukang (buruh),”ucap Benyamin Beis.
Setelah mendapat laporan terkait peristiwa ibu bunuh anak kandung itu, aparat Pospol Oesapa Timur lalu menuju ke TKP dan melakukan pengamanan. (gat/boy)
Ibu Kandung Terancam Penjara 20 Tahun
SETIAP perbuatan melawan hukum, tentu ada efek hukumnya. Dan, pelaku kasus ini, yakni Hinsa Monika Pakpahan, diancam penjara sekira 20 tahun. Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun yang dikonfirmasi Timor Express melalui Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Samuel Sumihar Simbolon di TKP membenarkan kasus pembunuhan tersebut. Samuel mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait kejadian pembunuhan itu sekira pukul 17.30. Setelah mendapat laporan itu, pihaknya langsung terjun ke lokasi dan melakukan olah TKP termasuk membawa pelaku bersama jasad bayi ke RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang untuk keperluan visum. “Setelah dapat laporan, kita langsung terjun ke lokasi dan melakukan olah TKP bersama tim Inafis Polres Kupang Kota. Kita langsung pasang police line untuk mengamankan TKP. Pelaku bersama suaminya juga sudah kita amankan untuk pengambilan keterangan. Sementara jasad bayi kita bawa ke rumah sakit untuk keperluan visum,”sebut mantan Wakapolres Rote Ndao itu.
Untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya belum bisa memastikan sebab pembunuhan itu. “Kita belum bisa pastikan sebab pembunuhan itu. Kita masih harus melakukan visum serta pengambilan keterangan barulah diketahui sebab pelaku membunuh bayinya,”pungkas Samuel. Seperti disaksikan Timor Express petang kemarin di TKP, kejadian pembunuhan itu juga menyita perhatian warga yang ada di sekitar TKP. Akibatnya, kerumunan massa cukup banyak karena masyarakat ingin menyaksikan lebih dekat kasus tersebut. Ketika pelaku akan dibawa ke mobil patroli, sejumlah ibu rumah tangga dengan nada geram mengecam perbuatan Hinsa Monika Pakpahan yang nekad membunuh bayinya sendiri. Atas perbuatannya membunuh bayinya sendiri, maka Hinsa Monika Pakpahan sudah ditetapkan sebagai pelaku dan diancam Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. (gat/boy)