eQuator.co.id – Nanga Pinoh-RK. Tiga hari setelah membunuh Afa alias Paku, 56, pelarian Jono pun terhenti. Jajaran Polres Melawi membukuk warga Desa Tanjung Beringin, Menukung Melawi itu, Kamis (19/5) pukul 17.00.
Jono membunuh Afa, Senin (17/5) di Jalan Sirtu, Dusun Natai Mawang, Desa Tanjung Tengang, Nanga Pinoh, sekitar pukul 21.30. Modusnya perampokan. Jono menguras habis uang korban yang disimpan di saku celananya.
Kapolres Melawi, AKBP Oki Waskito melalui Kasat Reskrim AKP Siswadi menjelaskan, jajarannya mengendus nama Jono dan keberadaannya setelah mengumpulkan data dan keterangan saksi. Sebelum dibunuh, Afa dan Jono ngopi bersama di warung kopi pasar Nanga Pinoh. “Maka munculah nama si Jono ini. Kemudian dicari tau keberadaannya, dan terdeteksi di Menukung,” kata Siswadi.
Jono ditangkap di Dusun Entebu, Desa Pelaik Keruap, Menukung. Saat hendak dibekuk, Jono melawan petugas. Tak mau buruannya lepas, jajaran Sat Reskrim melumpuhkan Jono dengan menembak pahanya.
“Pelaku melawan petugas, bahkan teriak-teriak. Pelaku juga sempat ingin kabur, sehinga terpaksa kami melepaskan timah panas ke bagian pahanya. Pelaku dibawa ke Polres Melawi, bersama barang bukti uang rampokan dan berbagai jenis barang berharga yang dibelinya dari hasil merampok korban,” jelas AKP Siswadi.
Dijelaskan Siswadi, uang yang disita Rp7.505.000, merupakan sisa hasil rampokan. Uang Afa itu juga dipakai untuk pesta minuman keras (Miras) serta dibelikan sepeda motor Satria F.
“Selain itu juga ada kalung emas dari tangan tersangka. Sementara pisau yang digunakannya untuk menusuk korban sudah dibuangnya di Menukung sana. Sampai saat ini belum diketemukan, dan kami masih terus mencarinya,” katanya.
Ada kemungkinan Jono tak sendirian membunuh Afa. Ketika diinterogasi, Jono memberikan keterangan yang berbelit-belit. Polisi masih mengungkap kasus ini dan melacak pelaku lainnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Memang diduga pembunuhan dan perampokan itu tidak dilakukan satu orang saja,” jelas Siswadi.
Jono dijerat pasal 365. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara atau lebih,” ujar AKP Siswadi. (ira)