122 Pengendara Ditilang, Termasuk Empat Oknum TNI

POM TNI memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan oknum TNI pada giat Operasi Patuh Kapuas 2016 di Jalan Komyos Sudarso, Selasa (17/5) kemarin. ANDREAS-RK

eQuator.co.id – Putussibau – RK. Hari keempat digelarnya Operasi Patuh Kapuas 2016, Satlantas Polres Kapuas Hulu telah mengeluarkan sebanyak 122 surat tilang dan 46 teguran. Operasi tersebut melibatkan POM TNI, Dishubkominfo dan Satpol PP Kapuas Hulu.
Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, IPTU Kamto mengatakan operasi yang dimulai 17 Mei dilaksanakan di Jalan Komyos Sudarso atau depan Polsek Kota. Di lokasi itu petugas menilang empat kendaraan milik oknum TNI, karena tidak dilengkapi surat-menyurat. “Empat kendaraan milik oknum TNI yang tidak lengkap surat kendaraan dan tak lengkap surat keluar markas, ditindak oleh POM TNI, mereka akhirnya ditilang,” kata Kamto, Kamis (19/5).
Menurut Kasat, adanya aparat yang ditilang menunjukkan kepada masyarakat bahwa tertib itu harus dimulai dari diri sendiri. Bukan hanya aparat TNI, jajaran Polri juga tak luput dari penindakan petugas razia gabungan tersebut. “Tak terlepas juga dengan anggota polisi yang melanggar ikut juga dirazia. Dalam operasi patuh ini, bukan hanya masyarakat saja yang ditindak, namun anggota Polri dan TNI juga ditindak,” ulasnya.
Mantan KBO Polres Sintang menjelaskan, dari 122 kendaraan ditilang dan 46 teguran, mayoritas pelanggar lalu lintas tidak memiliki SIM, tanpa helm, melawan arus dan tidak melengkapi surat menyurat kelengkapan kendaraan.

Kamto mengimbau baik pengendara roda dua maupun empat agar mematuhi lalu lintas dan menjaga keselamatan. “Dibudayakan tertib lalu lintas karena untuk antisipasi kecelakaan itu berawal dari pelanggaran,” tegasnya.
Ditambahkannya, usai Operasi Patuh Kapuas 2016, pihaknya berencana melakukan  razia di daerah perbatasan yakni Badau dan Silat Hilir, karena merupakan kecamatan perbatasan antar kabupaten dan negara. “Kami hanya menginginkan masyarakat itu taat dan patuh dalam berlalulintas,” tandas Kasat.

 

Laporan: Andreas

Editor: Arman Hairiadi