eQuator.co.id – Pontianak-RK. Main judi remi box sudah menjadi kebiasaan ibu rumah tangga (IRT) berinisial Sya. Bahkan wanita 30 tahun itu menjadikan rumahnya sebagai sarana bermain judi yang menggunakan kartu remi itu.
Aktivitas di kediaman Sya di Gang Buntu, Jalan Tanjung Raya I, Kompleks Keraton Kadriyah tercium Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Polisi akhirnya menggerebek kediaman Sya, Kamis (5/5) sekitar pukul 23.22.
Pemain judi remi box berinisial Sym, Frd, Mhd dan Ism digelandang. Termasuk Sya si pemilik rumah. Mengenakan daster oranye, Sya mengikuti proses penyidikan di Mapolsek Pontianak Timur. Wanita yang mengecat pirang rambutnya ini, hanya bisa menundukkan kepala, ketika petugas menggelandang dia berserta teman-temannya.
“Judi bukan kegiatan yang identik dengan pria saja, wanita juga ada yang emang suka main judi,” ujar AKP N.A. Kombo, Kapolsek Pontianak Timur.
Sya dan keempat temannya terlihat malu, saat mengikuti jumpa pers di Mapolsek Pontianak Timur. Bahkan dua tersangka lainnya memperlihatkan wajah tak bersalah, sangat santai.
“Dari tangan para pemain judi ini, kami menyita barang bukti berupa satu set kartu remi box yang telah digunakan dan dua set lagi belum digunakan, serta uang sebesar Rp395 ribu,” kata Kombo.
Para tersangka mendekam di ruang tahanan Polsek Pontianak Timur, guna proses penyidikan. “Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” Tegas AKP Kombo. (epy)