eQuator.co.id – Sambas-RK. Waduh, jangan-jangan keinginan menghukum mati pengedar Narkotika yang dicuatkan petinggi Polda Kalbar hanya sebatas lip service. Lihat saja penyelundupan Narkotika 17 Kg yang terungkap belum lama ini. Disebut tak cukup bukti, satu dari dua tersangka perkara itu tak lagi ditahan polisi.
Terduga pelaku penyelundupan Narkotika yang dilepaskan tersebut bernama Hendro. “Polda Kalbar yang menangani kasus ini menyatakan belum cukup bukti, sehingga pelaku berinisial H dibebaskan,” ujar Kapolres Sambas, AKBP Sunario SIK, MH, di kantornya, Rabu (27/4).
Dikatakan dia, sesuai aturan, penahanan yang dilakukan polisi bisa sepanjang 6 x 24 jam. Selama itu, kepolisian dapat melakukan pemeriksaan. Jika bukti yang ada tak cukup kuat untuk melanjutkan proses kasusnya, tersangka dilepaskan.
Dengan dibebaskannya Hendro, jerih payah Polres setempat menangkap warga Pemangkat, Sambas, itu pada Minggu (17/4) seolah sia-sia. Meski demikian, Nario tak berkecil hati. Ia yakin garapan kasus itu tetap berlanjut. Kedepannya, Hendro bisa saja kembali ditangkap.
“Yang pasti, dalam kasus ini, Polres Sambas membantah jika dianggap salah tangkap. Karena masih pengembangan,” tutur Nario.
Penangkapan Hendro sendiri, lanjut dia, berdasarkan petunjuk Murni, tersangka kurir sabu dari Serikin, Malaysia, yang masuk Kalbar melalui Jagoi Babang, Bengkayang. Murni buka-bukaan setelah dia dicegat dan kemudian ditangkap Polres Sambas dan Bengkayang di Kecamatan Ledo, Bengkayang, sekitar pukul 18.30 hari itu (17/4). Dan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) memang seperti yang disampaikan Murni.
Berdasarkan keterangan Murni, sabu yang dibawanya akan dikirimkan ke Hendro. “Dimana barang tersebut akan diantar ke H dengan alamat dan rumah sesuai keterangan,” tegas Nario.
Ia dan anak buahnya pun langsung mendatangi lokasi yang dituturkan Murni. Artinya, ini merupakan pengembangan dari keterangan Murni.
“Saya ikut langsung saat mengantarkan barang yang dibawa Murni ke tempat tujuan,” jelasnya.
Saat itu, Nario dan kawan-kawan mendapati Hendro tidak berada di rumah. “Anehnya, anggota keluarga yang ditemui mengaku sudah dipesan H untuk tidak menerima titipan barang dari orang. Artinya, H sudah mengetahui kalau ada yang akan mengantar barang di kediamannya,” papar dia.
Polisi pun kemudian melakukan pengawasan di sekitar rumah Hendro hingga beberapa jam. Hingga akhirnya, sekitar pukul 24.00 WIB, Hendro datang. Lucunya, ia langsung mendatangi petugas yang mengawasi.
“H ini yang datang ke petugas polisi. Dia menyatakan kalau ada titipan barang seberat 17 Kg, pasti akan saya lihat-lihat dulu. Padahal, polisi masih belum menanyakan tentang barang yang akan diantar ke rumahnya itu,” beber Nario.
POSITIF PAKAI SABU DAN SALING KENAL
Merasakan kejanggalan itu, Hendro dibawa ke Mapolres Sambas menyusul Murni. Selain dilakukan pemeriksaan, keduanya juga dites urine. Hasilnya, mereka positif.
Bahkan, setelah mereka dipertemukan, Hendro dan Murni tampak bukan baru kali itu saja bertemu. “Saat di Polres, keduanya ternyata saling kenal. Hal ini semakin menguatkan kita, keesokan paginya keduanya langsung di bawa ke Polda untuk penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Benarkah barang yang dibawa Murni dan kemudian diekspos besar-besaran oleh Polda Kalbar itu Narkotika? “Barang yang dibawa sudah kita uji di BPOM (Balai Pemeriksaan Obat-obatan dan Makanan). Hasilnya positif sabu. Ini akan terus kita kembangkan dan mohon dukungan kawan-kawan media perangi Narkoba,” tutup Nario.
Laporan: Muhammad Ridho
Editor: Mohamad iQbaL