eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sejak Oktober 2014 diberlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan beberapa hal yang semula ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota dilimpahkan kepada pemerintah Provinsi. Salah satunya perizinan usaha pertambangan.
“Saat ini kita sedang membenahi seputar pelimpahan perizinan usaha yang sebelumnya berada di kabupaten/kota sekarang di provinsi,” kata Wiro Pranata, Kepala Bidang (Kabid) Minerba pada Dispertamban Provinsi Kalbar, saat menerima audensi Harian Rakyat Kalbar, Selasa (26/4) di Kantor Dispertamben Kalbar, Jalan Sutoyo, Pontianak
Dijelaskan Wiro, proses serta kelengkapan izin operasional produksi untuk kegiatan eksplorasi tambang saat ini masih disamakan antara perusahaan besar dan perusahan kecil. Ke depannya diharapkan hal ini diperhatikan pemerintah pusat. “Dibuat yang lebih pro rakyatlah.” ujar Wiro.
Agar kebijakan pro rakyat, lanjut dia, dibutuhkan sinergi semua elemen masyarakat. Baik pemerintah, masyarakat lokal, Non Government Organization (NGO), dan media.
Dispertamben Kalbar menyambut baik usulan yang disampaikan Harian Rakyat Kalbar agar terjalin kerjasama yang baik. “Kedepannya kita berharap media semakin aktif menjadi penyambung lidah pemerintah kepada masyarakat agar kerja kita semakin transparan,” ungkap Wiro. (epy)