eQuator.co.id – Singkawang-RK. Setelah lama ditunggu-tunggu, akhirnya pembebasan lahan untuk Bandar Udara (Bandara) Singkawang dilakukan tahun ini. Supaya tidak keliru, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang akan melibatkan Kejaksaan.
“Lantaran luas lahannya di atas lima hektar, maka melibatkan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk membentuk kepanitiaan pembebasan lahan, dan permohonan ini disampaikan kepada Gubernur Kalbar,” kata Drs Sumastro MSi, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Singkawang kepada Rakyat Kalbar, Jumat (22/4).
Sumastro menjelaskan, pembebasan lahan Bandara tersebut disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Anggaran dari hasil penilaian atau survei harga lahan akan disesuaikan, dan pembebasan lahan menggunakan APBD Kota Singkawang,” terangnya.
Supaya tidak melanggar dari aspek hukum, tambah dia, maka akan dilakukan advis. Di antaranya melibatkan Kejaksaan sebagai Pendamping, karena termasuk dalam Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). “Jadi setiap tahapan, akan didampingi kejaksaan, tidak hanya sifatnya konsultasi tapi juga pendampingan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Singkawang, H Sujianto mengungkapkan, rencana pembebasan lahan memang sudah lama. “Tahun ini mulai direalisasikan. Kalau memang pembebasan lahan sudah dilakukan, maka ada bantuan dari pemerintah pusat untuk pembangunan Bandara sekitar Rp100 Miliar. Namun intinya dilakukan pembebasan lahan terlebih dahulu,” paparnya.
Dia menjelaskan, pembebasan lahan memang sebelumnya menjadi kendala lantaran adanya tiang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). “Tapi kalau digeser tidak melintasi tiang SUTT, tentu tidak menjadi masalah, dan pembebasan lahan bisa dilakukan. Pastinuya kita mendukung pembangunan Bandara Singkawang,” ujarnya.
Laporan: Suhendra
Editor: Mordiadi