Pencabul Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara

DITUNTUT MAKSIMAL. Jmr, pelaku pencabulan terhadap dua anak kandungnya dituntut 15 tahun penjara, Selasa (15/3). Kini dalam tahanan Kejaksaan Negeri Sanggau. RAKYAT KALBAR

Sanggau-RK. Jmr, 55, warga Dusun Tri Manunggal Desa Mukti Jaya Kecamatan Meliau dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau atas dugaan pencabulan kepada dua orang anak kandung sendiri dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Tuntutan Jaksa ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau, Selasa, (15/3). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin hakim ketua Didit Pambudi Widodo dengan dua hakim anggota masing-masing John Seda Noa Wea dan Marjuanda Sinambela.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata JPU Kejari Sanggau, Parulian Prayudi.

Atas perbuatannya, lanjut Prayudi, terdakwa dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa dijatuhi pidana 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp5 milyar subsider enam bulan kurangan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Ditemui usai persidangan, Prayudi menjelaskan bahwa terdakwa diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya masing-masing berinisial RM dan DR alias Y. Selain dua anak kandungnya, terdakwa juga diduga melakukan perbuatan yang sama terhadap P yang tak lain adalah tetangga korban.

Prayudi menjelaskan, berdasarkan saksi-saksi, surat petunjuk, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti dalam persidangan yang saling berkaitan diperoleh fakta bahwa Jmr, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan cara sekira yang tidak dapat diingat lagi.

“Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi korban atau saksi, di Minggu pertama bulan Agustus 2010, saat itu  saksi baru duduk di kelas enam SD sekitar pukul 11.30 di kamar rumah terdakwa yang terletak di Dusun Tri Manunggal Desa Mukti Jaya Kecamatan Meliau,” beber Prayudi.

Ketika itu, Jmr, memanggil anaknya yang sedang di ruang tamu. Setelah masuk, Jmr mengiming-imingi akan diberikan uang agar saksi mau buka celana, namun ditolak sang anak. “Selanjutnya terdakwa menarik saksi lalu berusaha membuka celana saksi hingga akhirnya terlepas, kemudian terdakwa langsung memegang alat kelamin saksi sambil memain-mainkannya dengan tangan kanannya. Setelah puas terdakwa menghentikan perbuatannya dan pergi begitu saja,” beber Prayudi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Tadi terdakwa hanya menyampaikan pembelaannya secara lisan. Sidang akan dilanjutkan Minggu depan mendengarkan putusan,” terangnya. (KiA)